Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding
"Untuk Prada DP sekarang masih ditahan di Pomdam II Sriwijaya," sambungnya.
"Untuk Prada DP sekarang masih ditahan di Pomdam II Sriwijaya," sambungnya.
Setelah menjalankan persidangan kurang lebih empat bulan lamanya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Prada DP dijatuhi vonis seumur hidup.
Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.
Dalam pembelaan Prada DP membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya Fera Oktaria.
Sidang lanjutan pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) dengan terdakwa kekasihnya, Prada DP (22) kembali digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Agenda sidang mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan, Prada DP dinyatakan bersalah, hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Prada DP (22) dituntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup penjara karena membunuh dan memutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21). Oditur menilai pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
"Kami minta keadilan, keponakan saya dibunuh, dicincang seperti itu. Kami tidak puas, Allah maha adil," pungkasnya.
Suhartini mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Apalagi, dalam fakta persidangan tak ada satu pun saksi yang meringankan terdakwa.
"Juga perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI di mata masyarakat," kata oditur dengan lantang.
"Jangan menangis begitu, jawab pertanyaan saya dulu, kamu harus ksatria. Apa tuntutan oditur?" kembali hakim bertanya.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Prada DP mengaku membunuh pacarnya, Fera. Ia juga memberikan pengakuan sadis lainnya
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menyidangkan kasus pembunuhan Fera Oktaria (21) yang dilakukan pacarnya sendiri, Prada DP (22), Kamis (15/8). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan pengakuan terdakwa.
Beberapa fakta baru terungkap dalam persidangan. Tapi, sayangnya yang menjadi saksi kunci tidak bisa hadir dengan keterangan tidak jelas. Tidak hadirnya saksi kunci ini masih menjadi misteri.
Dua saksi kunci kasus pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa pacarnya sendiri, Prada DP (22) hilang misterius. Meski dipanggil beberapa kali, kedua saksi itu, Dodi Karnadi (36) dan Muhammad Hasanuddin belum juga hadir di sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Empat kali dipanggil, dua saksi kunci kasus pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa Prada DP (22), tak juga menghadiri persidangan. Keberadaan mereka hingga kini tak diketahui lagi alias misterius.
Dari hasil autopsi juga, sambung Mansyuri, korban tidak dalam keadaan hamil.