OTT Bupati Langkat
-
News •KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap ProyekKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, yang berawal dari pertemuan setelah kegiatan Apkasi dan melibatkan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
-
News •Hukuman Bupati Nonaktif Langkat Dikurangi, KPK akan Ajukan Kasasi ke MAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
-
News •Usut Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Sita Rp8,6 MiliarSelain menyita uang, tim penyidik juga pada Kamis, 19 Januari 2023 sempat memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank. Mereka berdua diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.
-
News •Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara Terkait SuapVonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
-
News •PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Hari IniSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
-
News •Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun PenjaraBupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima suap senilai Rp572 juta.
-
News •KPK Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Sebagai TersangkaAli mengatakan, Terbit kini disangka melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ali, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan kepada Terbit.
-
News •Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, 8 Terdakwa Mulai DiadiliPengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang perdana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (27/7). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa.
-
News •Pelaku Suap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun PenjaraDirektur CV. Nizhami, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
-
News •Sidang Dakwaan, KPK Bakal Beberkan Perbuatan Pidana Bupati Nonaktif Terbit RencanaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
-
News •Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Hadapi Tuntutan Jaksa KPKAli menyebut tim penuntut umum akan menguraikan perbuatan Muara dalam surat tuntutan. Dia memastikan, tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan.
-
News •Berkas Dilimpahkan ke PN Jakpus, Bupati Langkat Terbit Rencana Segera DiadiliBupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin segera diadili dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 sampai 2022. Berkas perkaranya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart
-
News •5 TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Ditahan di Pomdam Bukit BarisanTNI memastikan memproses hukum prajurit terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima prajurit TNI terlibat kasus tersebut saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
-
News •Kakak Eks Bupati Langkat Pakai Istilah 'Daftar Pengantin' Buat Ajukan ProyekIstilah itu dipakai Marcos Surya Abdi terkait daftar paket proyek yang diajukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang di dalamnya memuat nama-nama perusahaan untuk pengerjaan paket tersebut.
-
News •Terungkap di Sidang, Begini Cara Kakak Terbit Perangin Amankan Proyek di LangkatHal itu terungkap saat sidang suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa kontraktor Muara Perangin Angin. Sidang menghadirkan 'kaki tangan' Iskandar, yakni Marcos Surya Abdi sebagai saksi.
-
News •Saksi Ungkap Pengaruh Kakak Terbit Perangin Angin Atur Proyek dan Jabatan di LangkatHal itu terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 'kaki tangan' Terbit Perangin Angin, Marcos Surya Abdi dalam sidang suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa kontraktor Muara Perangin Angin.
-
News •Sidang Suap Proyek di Langkat, Dua 'Kaki Tangan' Eks Bupati Terbit Rencana jadi SaksiDua saksi dihadirkan juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
-
News •Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Susun Dakwaan Bupati Langkat Terbit RencanaTerbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
-
News •Diperiksa KLHK, Bupati Nonaktif Langkat Mengaku Hewan Langka di Rumah Hanya TitipanHal tersebut diakui Terbit usai diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penemuan satwa langka ilegal di rumah pribadinya. Pemeriksaan berlangsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5).
-
News •Bupati Langkat Nonaktif Ancam Bawahan bila Pemenang Tender Tak Sesuai PesanannyaSuhardi yang dimaksud adalah Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Langkat.