Kakak eks Bupati Langkat Terbir Rencana, Iskandar Perangin Angin memakai istilah 'Daftar Pengantin' terkait pengajuan paket proyek-proyek perusahaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Istilah itu dipakai Marcos Surya Abdi terkait daftar paket proyek yang diajukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang di dalamnya memuat nama-nama perusahaan untuk pengerjaan paket tersebut.
"Berapa banyak paket pengerjaannya untuk APBD-P? Berapa kira-kira?" kata JPU KPK saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/5).
"Seingat saya lebih kurang ada ratusan paket," katanya.
"109 paket ya?" ucap JPU
"Iya," singkat Marcos.
Ratusan paket yang diajukan Iskandar itu, kata Marcos, diurus untuk administrasinya oleh 'Grup Kuala' yang di dalamnya ada Marcos, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah Orang kepercayaan Terbit dan Iskandar untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Kemudian terkait daftar pengantin tersebut saudara berikan ke mana?" tanya JPU.
"Ke Deni Turio," jawab Marcos.
Dokumen 'Daftar Pengantin' diserahkan ke Deni Turio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang sudah di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
"Kemudian apa yang saudara sampaikan (Deni Turio)? ada saudara bilang tolong dibantu ini proyek-proyek milik kami?" tanya JPU.
"Tolong dibantu," singkatnya.
Kemudian, Marcos menjelaskan usai koordinasinya dengan Deni rampung. Dirinya kembali mendapatkan bocoran terkait syarat-syarat pemenangan paket proyek. Sama seperti 65 paket proyek yang sebelumnya diajukan kepada Kepala Sub Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto.
"Dikasih bocoran juga seperti yang tadi? Yang 65 paket dikasih bocoran juga ya sama?" tanya JPU.
"Iya," ujar Marcos.
Advertisement
Sebelumnya soal 'Daftar Pengantin' ini juga sempat disinggung anggota Grup Kuala yakni, Isfi Syafitra. Yang turut menyusun pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Daftar pengantin isinya saya cocok-cocokkan saja perusahaannya dengan pekerjaannya. Saya yang menentukan perusahaan apa, dapat proyek apa," kata Isfi saat sidang.
Untuk diketahui jika pengajuan 'Daftar Pengantin' sebelumnya telah diajukan sebanyak 65 paket dari Iskandar yang asalnya menggunakan Anggaran APBD Murni. Namun dari 65 paket ada tujuh yang tidak masuk atau gagal memenangkan tender.
Alhasil sebelum Deni Turio, sosok Yoki Eka Prianto pun dimutasi dan digantikan dengan mengganti Wahyu Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Pemberdayaan Masyarakat Perkotaan Kecamatan Pangkalan Susu untuk kembali menyusun proyek paket yang diajukan Iskandar.
Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit. Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki yang telah dimenangkan dalam tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.