Iskandar Perangin Angin kakak dari Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin turut memakai cara dengan istilah 'Uang Mundur' guna mengamankan puluhan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Hal itu terungkap saat sidang suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa kontraktor Muara Perangin Angin. Sidang menghadirkan 'kaki tangan' Iskandar, yakni Marcos Surya Abdi sebagai saksi.
Ihwal istilah 'Uang Mundur' itu diakui Marcos saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal pengaturan pemenang tender proyek Iskandar lewat koordinasinya bersama Kepala Sub Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto.
"Yoki berkoordinasi dengan (Isfi Syafitra) Fitra karena dia yang mengatur dokumen. Kemudian Yoki memberi syarat-syarat lelang proyek," kata Marcos saat sidang, Senin (23/5).
Usai memberikan bocoran syarat-syarat pemenang lelang, kata Marcos, Yoki kemudian mengurus dokumen usulan tender paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat sebanyak 65 paket dari Iskandar yang asalnya menggunakan Anggaran APBD Murni.
Setelah diurus, lanjut Marcos, ternyata dalam perjalanannya ada beberapa perusahaan di luar Iskandar yang mau dimenangkan, maupun masuk dalam kandidat yang memenuhi syarat.
Oleh sebab itu Marcos mengungkap, guna memuluskan seluruh paket proyek yang diusulkan Iskandar. Yoki, meminta agar adanya 'Uang Mundur' untuk diberikan kepada perusahaan lain agar mengalah, dan menukar dengan perusahaan milik Iskandar.
"Perusahaan pertama itu lebih rendah penawarannya, tapi bisa dikalahkan. Orang dinas bilang bisa dimenangkan kembali asal ada 'Uang Mundur'. Sebagaimana lagi harus bayar lagi uang mundur ke perusahaan yang masuk," kata Marcos.
"Menyiapkan uang mundur gimana?" tanya Jaksa.
"Kalau dari punya Pak Iskandar itu, Pak Iskandar memberi uang pada Yoki," jawab Marcos.
"Supaya perusahaan lain mundur pak Iskandar kasih uang ke Yoki?" tanya kembali Jaksa.
"Iya, Yoki minta supaya mundur tolong siapkan uang. Koordinasi antara Yoki dengan perusahaan lain," jelas Marcos.
Atas permintaan dari Yoki, Iskandar menyiapkan uang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per paket proyek untuk diberikan kepada para perusahaan yang menang tender. Nantinya uang itu bakal diberikan sebelum pengesahan pemenang tender.
"Ada uang mundur uang penawaran yang diminta Pokja (ULP)?" kata Jaksa.
"iya," ucap Marcos.
"Dipenuhi Pak Iskandar?" timpal Jaksa.
"Iya," singkatnya.
Sekedar informasi jika dalam tahap ini, Iskandar turut mengajukan sebanyak 65 paket proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dengan memakai Anggaran APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Proyek yang sudah di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang SDA, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga. Namun dalam pelaksanaanya ada tujuh proyek yang gagal.
Alhasil, Yoki pun dimutasi dan digantikan dengan mengganti Wahyu Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Pemberdayaan Masyarakat Perkotaan Kecamatan Pangkalan Susu untuk kembali menyusun proyek paket yang diajukan Iskandar.
Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit. Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki yang telah dimenangkan dalam tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.