Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, 8 Terdakwa Mulai Diadili

Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang perdana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (27/7). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, 8 Terdakwa Mulai Diadili
kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang perdana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (27/7). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa.

"Persidangan kali ini digelar secara daring dan luring. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Tanjung Gusta Medan sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di Pengadilan Negeri Stabat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia yang menjalani sidang tersebut yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Terdakwa SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHPidana. Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Sedangkan terdakwa DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," jelas Yos.

Seusai membacakan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan (3/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini berawal pada tahun 2010 ketika Terbit (dalam berkas terpisah) dalam mendirikan kerangkeng di halaman samping rumahnya yang beralamat di Dusun I Nangka Lima Desa Rajatengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut. Kerangkeng itu bertujuan untuk merehabilitasi para pecandu narkoba. Namun dalam proses itu kerap disertai dengan aksi kekerasan yang dialami orang yang mendekam di kerangkeng tersebut.

Setelah bertahun-tahun beroperasi, kasus kekerasan dalam kerangkeng manusia itu akhirnya terungkap saat Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, sekurangnya ada enam penghuni kerangkeng tewas diduga akibat tindak kekerasan.

Rekomendasi