Kemendagri Ungkap Alasan FPI Tak Lagi Ormas Terdaftar, Bukan Karena Ideologi
Benny mengatakan, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, ujar Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.