Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penggeledahan dimulai pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
"Adapun tujuan penggeledahan dalam mencari barang bukti, penyidikan kita bermula pada dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019," ujar Zendrato, Rabu (9/9/2026).
Zendrato menyampaikan, penyelidikan telah berjalan sejak Desember 2025 dan sejauh ini 50 saksi telah dimintai keterangan.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga dan kemudian juga ada dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer dan barang bukti lainnya," jelas Zendrato.
Dia menambahkan, dugaan pemalsuan terjadi pada tahapan pendaftaran PTSL 2019 sehingga sejumlah sertifikat hasil program tersebut dibatalkan.
"Jadi untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan," terang Zendrato.
Advertisement
Operasi Mafia Tanah
Zendrato memastikan produk PTSL 2019 yang terindikasi pemalsuan dokumen telah dibatalkan. Salah satu fokus penanganan berada di Kecamatan Bojonggede.
"Untuk fokus diliktinya, kita ada fokus kecamatan bojonggede Kabupaten bogor, itu program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru fokus pada 52 sertifikat sisanya kita lakukan pengembangan," ucap Zendrato.
Dia menegaskan perkara ini ditangani sebagai bagian dari Operasi Mafia Tanah 2026, dengan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam berbagai jenjang pelaksanaan program.
"Ini merupakan operasi mafia tanah 2026 dan yang terlibat ada beberapa oknum baik oknum tim judifikasi, panitia PTSL, Pokmas (kelompok masyarakat) dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN," ungkap Zendrato.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, Zendrato belum memerinci namun tidak menutup peluang pemeriksaan lanjutan.
"Jadi mafia tanah itu tidak fokus saja pada perbuatan dalam tim panitia, tapi akan terus berkembang sampai tingkat atas. Untuk secara detailnya akan kita sampaikan di rilis Polda Metro Jaya," pungkas Zendrato.