Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan siap memproses surat rekomendasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Keberadaan FPI dinilai Ahok bertentangan dengan konstitusi."Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah," kata Tjahjo di Semarang, Selasa (11/11) sebelum menjadi pembicara dalam acara sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, Undang-Undang Nomor 22, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta pengelolaan keuangan daerah di Gedung Gradhika Bhakti Pradja Komplek Kantor Gubernuran, Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.Pernyataan itu disampaikan Tjahjo saat menjawab pertanyaan wartawan apakah akan memproses surat rekomendasi pembubaran FPI di seluruh Indonesia. Hadir dalam acara tersebut selian pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Propinsi se Jateng juga Bupati/Walikota se Jateng.Sampai kini, Tjahjo mengaku belum menerima dan membaca surat rekomendasi tersebut yang telah dilayangkan oleh Ahok."(Saya) belum baca, dia (Ahok) mengajukan dulu ke Menteri Hukum dan HAM, ya sudah kita tunggu saja dulu. Katanya sudah masuk Kemendagri tapi sampai kemarin malam, Saya cek belum ada," paparnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri agar membubarkan kelompok Front Pembela Islam. Ahok menyatakan bahwa sikap FPI yang menolak pengangkatan dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta sama dengan melawan konstitusi."Bukan hanya itu, tindakan FPI yang anarkis juga berarti melawan konstitusi. Jadi, FPI itu tidak layak berada di Indonesia kalau melawan konstitusi, lebih baik dibubarkan saja," papar Ahok.
Mendagri siap proses permintaan Ahok soal pembubaran FPI
"FPI itu tidak layak berada di Indonesia kalau melawan konstitusi, lebih baik dibubarkan saja," papar Ahok.
Rekomendasi