Klarifikasi AJI Terkait Logo Organisasi di Surat Minta Maaf Shane Lukas kepada David
AJI menegaskan tidak ada keterkaitan dengan Shane maupun kasus penganiayaan David. Menyusul beredarnya surat Shane yang ada logo organisasi AJI berwarna merah.
AJI menegaskan tidak ada keterkaitan dengan Shane maupun kasus penganiayaan David. Menyusul beredarnya surat Shane yang ada logo organisasi AJI berwarna merah.
Hal tersebut merujuk pada sidang perkara anak yang telah diatur dalam Pasal 54 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berbunyi. 'Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan'.
Keputusan mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau disebut P-19 itu agar penyidik polisi dapat melengkapi persyaratan formil dan materil untuk keperluan persidangan.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyebut pihak keluarga pelaku alias anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) sempat berupaya untuk menjalin komunikasi sebelum digelarnya Diversi di PN Jakarta Selatan.
AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
David sudah 38 hari menjalani perawatan di ruang ICU. Penganiayaan membuat David mengalami cidera berat di bagian kepala.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
PN Jaksel menggelar proses diversi antara keluarga Cristalino David Ozora dan anak pelaku penganiayaan AG, pacar Mario Dandy. Proses diversi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diversi adalah penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum untuk mencapai restoratif justice sesuai UU Peradilan Anak.
Dari pantauan merdeka.com di lokasi, AG tiba dengan diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.23 WIB. Dirinya keluar dari mobil Kejaksaan dengan wajah yang ditutupi jaket berwarna biru.
Tersangka, Shane Lukas menuliskan sepucuk surat permohonan maaf kepada David. Dalam isi surat, Shane ternyata ingin mengungkap dan memecahkan semua perkara penganiayaan yang diotaki Mario Dandy Satriyo.
Upaya diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum untuk mencapai restoratif justice (RJ). Langkah tersebut diambil terlebih dahulu oleh pihak pengadilan sebagaimana dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk nantinya diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka. Dengan, landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David.
Pengacara David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraeni memastikan akan menolak damai dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum yakni AG juga pacar Mario Dandy Satriyo. Sehingga diversi yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.
Pengacara korban David Ozora, Mellisa Anggraini menilai, kliennya mengalami kerugian tidak hanya fisik saja, namun juga dari sisi akademis. Sebab, David saat ini telah ketinggalan pelajaran selaku siswa kelas X SMA Pangudi Luhur.
Pengacara Shane, Happy SP Sihombing membenarkan surat tersebut ditulis langsung kliennya dengan inisiatif pribadi. Termasuk kalimat di akhir surat, keinginan dari Shane yang ingin membantu memecahkan perkara tersebut.
Sementara untuk alasan pergantian hakim, ada faktor kesibukan dari hakim Saut yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Sehingga mengalihkan tanggung jawabnya digantikan kepada hakim Sri Wahyuni.
Proses diversi nantinya akan disampaikan hakim lewat hasil berita acara untuk nantinya dibuatkan penetapan. Apabila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelimpahan tahap satu berkas kedua tersangka telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.