Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Pleidoi Hari Ini
Pleidoi disampaikan usai AG dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pleidoi disampaikan usai AG dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara.
AG dituntut empat tahun untuk mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kausa hukum David, Melissa Anggraini membeberkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa, sekiranya ada sejumlah poin yang memberatkan AG.
Hal yang memberatkan perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL.
Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, ketiga saksi bebas dalam memberikan keterangan tanpa harus saling dikonfrontir. Terlebih sebelum ketiga saksi memberikan keterangan, mereka terlebih dahulu diambil sumpah.
Soal kehadiran AG, katanya, menjadi keputusan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal yang menjerat AG yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumnya maksimal 12 tahun penjara.
Digelar sidang tuntutan itu secara tertutup pihak pengadilan menjelaskan, perihal mengacu pada Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Terhitung 12 jam lamanya AG harus mendengar kesaksian pada sidang kali ini.
Pada sidang lanjutan perkara kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG (15) mempertemukan dengan Mario Dandy Satrio (20).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa memastikan jam sidang tuntutan AG. Dia hanya memperkirakan, sidang mulai digelar sekitar pukul 12.00 WIB.
Motif tersebut disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy, Basri pada saat kliennya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Happy mengatakan, mulanya majelis hakim hendak menanyakan alasan Shane tidak berani menghentikan aksi keji yang dilakukan oleh Mario. Namun kala itu Shane menjawab kalau ia merasa berutang budi.
Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bahwa ada beberapa keterangan antara kliennya dan Mario Dandy yang bertolak belakang.
Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua, tersangka penganiayaan David Ozora selesai menjadi saksi dalam sidang terdakwa Agnes Gracia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka terlihat bungkam saat keluar dari ruang persidangan.
Tagor menjelaskan tujuan menghubungi Rafael untuk berbicara sebagai sesama orangtua ikhwal kasus penganiyaan yang melibatkan masing-masing anaknya.
Kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA melaporkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo atas dugaan pencemaran nama baik kliennya. Dugaan pencemaran nama baik itu berdasarkan unggahan diunggah Mangatta melalui akun Instagram Mangatta.