AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Terkait Penganiayaan David
AG dinilai terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AG dinilai terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
David Latumahina (17) masih terus melakukan upaya penyembuhan akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Cs yang menyebabkan adanya cedera pada bagian otaknya.
Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini menilai AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah melihat proses sidang sebelumnya. Termasuk saat mendengar kesaksian saksi pelaku Mario Dandy dan Shane serta ahli di sidang berikutnya.
Hubungan tersangka Mario Dandy Satriyo dengan AG pelaku anak berkonflik dengan hukum masih menyimpan tanda tanya. Karena sejak awal kasus diketahui mereka berdua berstatus sepasang kekasih. Lantas bagaimana setelah terbelit hukum?
Seseorang mendatangi Mario Dandy di Rutan Polda Metro pada 7 April 2023 lalu. Orang tersebut mengaku sebagai kuasa hukum dari pemuda yang terbelit kasus penganiayaan David Ozora itu.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Bahwa ada orang mengaku-ngaku sebagai lawyer Mario Pada Hari Kamis tanggal 7 April di Rutan Polda Metro Jaya," kata Basri.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu menyebut, bahwa kliennya siap menjalani persidangan terkait dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Basri juga sempat mengobrol dengan Mario Dandy di rutan sebelum mengikuti persidangan AG beberapa hari lalu. Kepada Mario, Basri berpesan bahwa setiap masalah bisa diselesaikan.
Satu per satu kehidupan seorang Mario Dandy mulai 'dikuliti' warganet. Fakta demi fakta diungkap.
Jonathan mendesak agar persidangan Mario Dandy dan Shane digelar terbuka.
Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini menyebut kondisi kliennya sudah berangsur membaik. Adapun saat ini pihak rumah sakit sudah menurunkan status daripada David.
Melissa menyebutkan terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.
Terdakwa kasus penganiyaan, AG (15) dituntut oleh Jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mangatta enggan membeberkan secara rinci isi dari nota pembelaan yang dibuat sendiri oleh kliennya itu.
Penyiapan skenario ini lantaran pleidoi AG ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai JPU telah mengkualifikasi AG. Dengan dakwaan pasal tersebut, maka ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan ke terdakwa adalah 12 tahun penjara. Karena AG masuk kategori anak-anak maka ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara.
Mulanya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilakan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan usai pihak AG membacakan nota pledoinya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa apakah akan ditanggapi secara tertulis atau lisan. Namun jaksa memilih menanggapi secara lisan.