Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perdana, Pacar Mario Dandy akan Bertatapan Langsung dengan Keluarga David

Perdana, Pacar Mario Dandy akan Bertatapan Langsung dengan Keluarga David AG pacar Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kekasih Mario Dandy, AG (15) akan bertemu dengan pihak keluarga David secara perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan untuk sidang, namun dipertemukan secara musyawarah.

"Agenda musyawarah diversi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Seperti diketahui, upaya diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum untuk mencapai restoratif justice (RJ). Langkah tersebut diambil terlebih dahulu oleh pihak pengadilan sebagaimana dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Namun apabila hasil musyawarah tidak menemukan titik terang atau dead lock, maka tahapan selanjutnya berlanjut ke proses persidangan.

Dalam kasus ini, anak AG akan dipertemukan dengan pihak keluarga David yang merupakan korban penganiayaan di suatu ruangan khusus pada siang ini.

"Diversi dimulai siang ini pukul 10.00 WIB, di ruang mediasi," jelas Djuyamto.

Selama dilakukan diversi, pihak pengadilan telah mengutus hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya. Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.

Lebih lanjut, selama berlangsungnya proses musyawarah perkara penganiayaan berat, David Ozora akan dilakukan secara tertutup.

"(Diversi digelar).l Di ruang mediasi, tertutup," sebut Djuyamto.

Adapun, nantinya pihak-pihak yang dihadirkan di antaranya pihak AG, kemudian kubu David selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat.

"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa. Tokoh masyarakat kami belum tahu, jaksa yang menghadirkan," ucap Djuyamto.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Muda Ini Raih Suara Terbanyak pada Pemilu Legislatif Rembang, Begini Sosoknya

Anak Muda Ini Raih Suara Terbanyak pada Pemilu Legislatif Rembang, Begini Sosoknya

Ayahnya merupakan Anggota DPRD Rembang. Namun ia bercita-cita melampaui pencapaian sang ayah

Baca Selengkapnya
Penyesalan Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Kenapa Saya Masih Hidup

Penyesalan Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Kenapa Saya Masih Hidup

Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Ipda Urane Anak Eks Kapolri Ikut Gulung Pembunuh Dante Anak Artis Tamara

Sosok Ipda Urane Anak Eks Kapolri Ikut Gulung Pembunuh Dante Anak Artis Tamara

Anak Eks Kapolri, Ipda Irfan Urane ikut penangkapan YA di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan

Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi

Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi

Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.

Baca Selengkapnya