Perdana, Pacar Mario Dandy akan Bertatapan Langsung dengan Keluarga David

Rabu, 29 Maret 2023 07:04 Reporter : Rahmat Baihaqi
Perdana, Pacar Mario Dandy akan Bertatapan Langsung dengan Keluarga David AG pacar Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kekasih Mario Dandy, AG (15) akan bertemu dengan pihak keluarga David secara perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan untuk sidang, namun dipertemukan secara musyawarah.

"Agenda musyawarah diversi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Seperti diketahui, upaya diversi merupakan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum untuk mencapai restoratif justice (RJ). Langkah tersebut diambil terlebih dahulu oleh pihak pengadilan sebagaimana dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Namun apabila hasil musyawarah tidak menemukan titik terang atau dead lock, maka tahapan selanjutnya berlanjut ke proses persidangan.

2 dari 3 halaman

Dalam kasus ini, anak AG akan dipertemukan dengan pihak keluarga David yang merupakan korban penganiayaan di suatu ruangan khusus pada siang ini.

"Diversi dimulai siang ini pukul 10.00 WIB, di ruang mediasi," jelas Djuyamto.

Selama dilakukan diversi, pihak pengadilan telah mengutus hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya. Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.

Lebih lanjut, selama berlangsungnya proses musyawarah perkara penganiayaan berat, David Ozora akan dilakukan secara tertutup.

"(Diversi digelar).l Di ruang mediasi, tertutup," sebut Djuyamto.

3 dari 3 halaman

Adapun, nantinya pihak-pihak yang dihadirkan di antaranya pihak AG, kemudian kubu David selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat.

"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa. Tokoh masyarakat kami belum tahu, jaksa yang menghadirkan," ucap Djuyamto.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga:
Keluarga David Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya RS
Tolak Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kubu David Pastikan Diversi Deadlock
Akibat Ulah Mario Dandy, David Ozora Tak Naik Kelas Satu Tahun
Kirim Surat Minta Maaf ke David, Shane Lukas Ingin Bongkar Kasus & Lawan Mario Dandy
Shane Kirim Surat Permintaan Maaf, Keluarga David: Tidak Ada Damai
PN Jaksel Gelar Diversi Pacar Madio Dandy Secara Tertutup
Ketua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy, Diganti Hakim Sri Wahyuni

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini