Tolak Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kubu David Pastikan Diversi Deadlock

Selasa, 28 Maret 2023 20:26 Reporter : Bachtiarudin Alam
Tolak Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kubu David Pastikan Diversi Deadlock AG pacar Mario Dandy di Kejari Jaksel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraeni memastikan akan menolak damai dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum yakni AG juga pacar Mario Dandy Satriyo. Sehingga diversi yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak. Kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock. Jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," kata Mellisa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Karena hasil akhir yang tidak akan menemukan keputusan damai, maka Mellisa menjelaskan perkara dengan AG akan berlanjut ke proses persidangan. Dengan penuntutan yang bakal dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengapa keluarga menolak terkait diversi terhadap anak. Memang ada syarat teknis kok di dalam undang-undang peradilan pidana anak itu yang dimungkinkan dilakukan diversi, yaitu usia di bawah 12 tahun," ucap dia.

"Sementara AG kan 15 tahun. Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," tambah dia.

Selain itu, Mellisa juga menyampaikan dari pihak keluarga yang merasa terpukul akibat ulah dari para tersangka yang menganiaya David sampai koma tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.

"Nah melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," tutur dia.

2 dari 2 halaman

Diversi Digelar Besok

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengganti hakim tunggal yang mengadili perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum AG. Atas perkara penganiayaan David, dari hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pergantian hakim yang akan mengadili perkara AG. Telah dikeluarkan sesuai penetapan tanggal 27 Maret 2023 yang disetujui ketua pengadilan Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," sebut Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Sementara untuk alasan pergantian hakim ini, kata Djuyamto, adanya faktor kesibukan dari hakim Saut yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Sehingga mengalihkan tanggung jawabnya digantikan kepada hakim Sri Wahyuni.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," terangnya.

Adapun nanti proses pelaksanaan Diversi bakal digelar secara tertutup dengan menghadirkan pihak-pihak yang dihadirkan diantaranya pihak AG, kemudian kubu David selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat.

"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa. Tokoh masyarakat kami belum tahu, jaksa yang menghadirkan," sebut Djuyamto.

Adapun, Djuyamto menyampaikan bila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Dengan proses penuntut yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. [gil]

Baca juga:
Akibat Ulah Mario Dandy, David Ozora Tak Naik Kelas Satu Tahun
Kirim Surat Minta Maaf ke David, Shane Lukas Ingin Bongkar Kasus & Lawan Mario Dandy
Kondisi Terbaru David Ozora Bikin Haru, Air Mata Keluarga Mengalir Deras
Kubu David Menolak, PN Jaksel Tetap Gelar Diversi Pacar Mario Dandy Pada Rabu Besok
Ketua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy, Diganti Hakim Sri Wahyuni
PN Jaksel Gelar Diversi Pacar Madio Dandy Secara Tertutup
Shane Kirim Surat Permintaan Maaf, Keluarga David: Tidak Ada Damai

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini