Merdeka.com - Pengacara David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraeni memastikan akan menolak damai dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum yakni AG juga pacar Mario Dandy Satriyo. Sehingga diversi yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak. Kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock. Jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," kata Mellisa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Karena hasil akhir yang tidak akan menemukan keputusan damai, maka Mellisa menjelaskan perkara dengan AG akan berlanjut ke proses persidangan. Dengan penuntutan yang bakal dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengapa keluarga menolak terkait diversi terhadap anak. Memang ada syarat teknis kok di dalam undang-undang peradilan pidana anak itu yang dimungkinkan dilakukan diversi, yaitu usia di bawah 12 tahun," ucap dia.
"Sementara AG kan 15 tahun. Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun," tambah dia.
Selain itu, Mellisa juga menyampaikan dari pihak keluarga yang merasa terpukul akibat ulah dari para tersangka yang menganiaya David sampai koma tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.
"Nah melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengganti hakim tunggal yang mengadili perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum AG. Atas perkara penganiayaan David, dari hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pergantian hakim yang akan mengadili perkara AG. Telah dikeluarkan sesuai penetapan tanggal 27 Maret 2023 yang disetujui ketua pengadilan Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," sebut Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Sementara untuk alasan pergantian hakim ini, kata Djuyamto, adanya faktor kesibukan dari hakim Saut yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Sehingga mengalihkan tanggung jawabnya digantikan kepada hakim Sri Wahyuni.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," terangnya.
Adapun nanti proses pelaksanaan Diversi bakal digelar secara tertutup dengan menghadirkan pihak-pihak yang dihadirkan diantaranya pihak AG, kemudian kubu David selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat.
"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa. Tokoh masyarakat kami belum tahu, jaksa yang menghadirkan," sebut Djuyamto.
Adapun, Djuyamto menyampaikan bila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Dengan proses penuntut yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujarnya.
Lebih lanjut, AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. [gil]
Baca juga:
Akibat Ulah Mario Dandy, David Ozora Tak Naik Kelas Satu Tahun
Kirim Surat Minta Maaf ke David, Shane Lukas Ingin Bongkar Kasus & Lawan Mario Dandy
Kondisi Terbaru David Ozora Bikin Haru, Air Mata Keluarga Mengalir Deras
Kubu David Menolak, PN Jaksel Tetap Gelar Diversi Pacar Mario Dandy Pada Rabu Besok
Ketua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy, Diganti Hakim Sri Wahyuni
PN Jaksel Gelar Diversi Pacar Madio Dandy Secara Tertutup
Shane Kirim Surat Permintaan Maaf, Keluarga David: Tidak Ada Damai
Advertisement
Jasad Wanita di Kolong Tol Cilincing Selingkuhan Pelaku, Dibunuh Usai Minta Dinikahi
Sekitar 52 Menit yang laluTransJakarta Bakal Beroperasi Sampai Bandara Soekarno-Hatta, Jadwalnya Pagi-Sore
Sekitar 2 Jam yang laluTahun Depan, Formula E Jakarta Digelar Malam Hari
Sekitar 14 Jam yang laluPembalap Formula E 2023 Mulai Berdatangan ke Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluPDIP Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, Beri Trauma Healing
Sekitar 17 Jam yang laluHeru Budi Tegaskan Tak Ingin Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Sekitar 18 Jam yang laluPenjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 20 Jam yang laluPolisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Jakut
Sekitar 22 Jam yang laluH-5 Formula E 2023, Heru Budi Jajal e-Sport Jakarta E-Prix
Sekitar 23 Jam yang laluMakna 'Sukses Jakarta' Dalam Slogan Program Heru Budi
Sekitar 23 Jam yang laluPemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas Persiapan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Ruko di Pluit Makan Badan Jalan, Pemiliknya Malah Emosi
Sekitar 1 Hari yang laluPerwira Polwan Sidak Anggota, Ada Polisi Kumisan & Jenggotan Langsung Dikorek Api
Sekitar 17 Menit yang laluPotret Jenderal Lulusan Terbaik Nostalgia Bareng Teman Lama, Kumpulnya di Saung 91
Sekitar 37 Menit yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 6 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 14 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 12 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami