Keluarga David Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya RS
Merdeka.com - Keluarga David Ozora telah memutuskan ajukan permohonan restitusi atau ganti rugi ke para tersangka Mario Dandy Satriyo Cs atas kasus penganiayaan berat. Restitusi diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pelaku (ditujukan ke pelaku) sesuai dengan undang-undang LPSK. (melalui jalur restitusi) Iya benar," kata Pengacara David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Selasa (28/3).
Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk nantinya diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka. Dengan, landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David.
"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya. Iya itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya Materil karena per hari nya saja sudah cukup besar," bebernya.
Sehingga dalam pertemuan hari ini, Mellisa menyebut pihaknya telah bertemu dengan LPSK, beserta tim medis dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Guna memperkirakan rincian penanganan medis yang diperlukan David untuk proses pemulihan.
"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi david yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," jelasnya.
"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat alat medis kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. banyak komponennya," tambah dia.
Selain dengan LPSK, pihak David juga melangsungkan pertemuan dalam waktu yang sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam pertemuan itu juga turut membahas, terkait dengan hak-hak dari anak korban David yang itu melekat. Sebab, dari banyak masukan David memerlukan sejumlah komponen yang perlu dipenuhi agar kembali sehat seperti semula.
“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.
Kasus Penganiayaan
Sekedar informasi, saat ini kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum akan menjalani diversi di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/3) besok.
Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaHaris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnya