Merdeka.com - Polisi masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelanjutan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelimpahan tahap satu berkas kedua tersangka telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.
"Tentu hasilnya apapun kita sama sama menunggu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/3).
Trunoyudo mengatakan, tim jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil. Prosesnya masih berlangsung.
"Mekanisme criminal justice system, ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek. Yang jelas penyidik sudah Melakukan perlengkapan berkas kemudian mengirimkan pada tahap 1 pada 21 Maret yang lalu," tandas dia.
Sementara itu, salah seorang pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, perkara terdakwa anak AGH alias AG dalam penganiayaan David Ozora, akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun, pelaksanaan diversi terhadap terdakwa Anak AG diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam Pasal 52.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Advertisement
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023.
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar dia.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Stasiun Velodrome Disebut Bikin Banjir, Ini Respons LRT Jakarta
Sekitar 21 Menit yang laluMenanti Aksi Pemprov DKI Atasi Polusi Udara di Jakarta
Sekitar 1 Jam yang laluPasar Kwitang Dalam Mulai Dibangun, Anggaran Capai Rp15 Miliar
Sekitar 4 Jam yang laluPolda Metro Ungkap TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Ditampung di Kebon Jeruk & Cijantung
Sekitar 10 Jam yang laluLRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Mulai Dibangun Bulan Depan
Sekitar 11 Jam yang laluProyek JLNT Pluit Mangkrak, Heru Budi: Nanti Dicek Dulu
Sekitar 11 Jam yang laluHeru Budi Sebut Uji Coba Transjakarta ke Bandara Soetta Bukan untuk Masyarakat Umum
Sekitar 13 Jam yang laluBea Cukai Lelang Motor Royal Enfield Mulai dari Rp23 Juta, Ini Link dan Caranya
Sekitar 15 Jam yang laluPemprov DKI Gandeng PLN Olah Sampah jadi Bahan Bakar PLTU
Sekitar 15 Jam yang laluUsai Dikritik, Blokade Trotoar Depan Kedubes AS Dibuka Pekan Ini
Sekitar 16 Jam yang laluBAZNAS Bantu Berdayakan Ekonomi Masyarakat Lewat Program Kurban Berkah di Tahun 2023
Sekitar 16 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 8 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 12 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 14 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 16 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami