Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan.
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
- Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru
- Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Warga sipil atau wisatawan dapat mengajukan permintaan pengawalan lalu lintas oleh Polisi Lalu Lintas. Pengajuan itu asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan, tetapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen, dilansir Antara, Kamis (29/2).
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan, dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, ada alasannya," kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas. Jansen menjelaskan ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama, keperluan yang bersifat darurat (emergency) yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat. Begitu juga kepentingan yang sifatnya darurat lainnya.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan, pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dan lainnya.
Pengajuan pengawalan juga bisa diperuntukkan bagi pelayanan rombongan atau komunitas-komunitas kendaraan dengan tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut.
"Semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," kata Jansen.
- Berseragam Lengkap Bintang Dua TNI Tangani Kebakaran Lahan, Berjibaku sama Prajurit Padamkan Api
- Tawuran di Sawah Besar Jakarta Pusat Tewaskan 1 Remaja, Polisi Buru Pelaku
- PIMFW 2024, Kolaborasi Adly Baschi x Evan Hartono Ciptakan Koleksi Pakaian Wastra yang Ceria
- Penyebab Hiperaktif ADHD yang Bisa Diderita Anak, Waspadai Gejala Sejak Dini
- Mengenal E-Materai, Tujuan, Fungsi dan Cara Belinya
Berita Terpopuler
-
Jokowi Terbang ke Aceh, Buka PON XXI Malam Ini
merdeka.com 09 Sep 2024 -
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024