• Datangi MA, Korban Mafia Tanah Jahit Mulut dan Mogok Makan
    9
    News
    Datangi MA, Korban Mafia Tanah Jahit Mulut dan Mogok Makan

    Datangi MA, Korban Mafia Tanah Jahit Mulut dan Mogok Makan. Demo yang diwarnai aksi jahit mulut dan mogok makan ini dilakukan untuk mendesak Mahkamah Agung memberikan atensi khusus pada praktik mafia tanah dan mafia peradilan.

  • Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
    4
    News
    Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

    Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara. Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang, serta divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 M.

  • Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir
    7
    News
    Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir

    Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir. Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. Sebanyak tiga dari lima tersangka kini telah ditahan. Salah satunya Riri Kasmita, mantan ART yang bertugas mengasuh orang tua Nirina.

  • Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah
    7
    News
    Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah

    Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah. Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal.

  • Wajah-wajah mafia tanah di Jakarta dan Bekasi usai diamankan
    6
    News
    Wajah-wajah mafia tanah di Jakarta dan Bekasi usai diamankan

    Wajah-wajah mafia tanah di Jakarta dan Bekasi usai diamankan. Polisi ungkap mafia tanah yang beraksi di Jakarta dan Bekasi. Subdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 19 tersangka kasus mafia tanah menggunakan surat palsu yang beraksi di wilayah Cipinang, Jakarta Timur dan di wilayah Segara Makmur, Bekasi.