Kasus Suap Walikota Kendari
-
News •Kasus Korupsi, Bapak dan Anak Sama-Sama Mantan Wali Kota Kendari Bebas PenjaraDua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan bapak dan anak bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun. Asrun dan ADP menjalani hukuman penjara setelah hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya terbukti korupsi.
-
News •Terima suap Rp 6,8 M, Wali Kota Kendari & ayah divonis 5 tahun 6 bulan penjaraWali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra bersama sang ayah selaku mantan Wali Kota Kendari, Asrun, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
-
News •Uang Rp 5 M diserahkan penyuap Walkot Kendari jadi pertimbangan jaksaWali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan eks Wali Kota Kendari, Asrun dituntut 8 tahun penjara atas penerimaan suap Rp 6,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Asrun juga disokong oleh Hasmun untuk biaya pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
-
News •Didakwa terima suap Wali Kota Kendari dituntut 8 tahun penjara & cabut hak politikWali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dituntut delapan tahun pidana penjara serta dicabut hak politiknya. Keduanya dianggap menerima Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
-
News •Fatmawati Faqih bantah ikut temani Hasmun Hamzah antar Rp 5 M ke DPP PDIPDi sidang sebelumnya, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sekaligus penyuap Adriatma sebagai Wali Kota Kendari dan sang ayah Asrun sebagai mantan Wali Kota Kendari, dan Fatmawati mengakui telah menyokong biaya pencalonan Asrun sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
-
News •Hasto bantah ada penyerahan Rp 5 miliar di kantor DPP PDIPKendati demikian, Hasto mengakui ada mekanisme partai menerima bantuan logistik kampanye dari pasangan calon. Dana tersebut, kata dia, bukan merupakan mahar politik. Itu disebut sebagai pemenangan gotong-royong.
-
News •Penyuap mantan cagub Sultra akui pernah antar Rp 5 miliar ke DPP PDIPDia menjelaskan, uang Rp 5 miliar itu berasal dari uang kas perusahaan dengan total Rp 12 miliar. Untuk meringkas bentuk fisik uang, dia kemudian menukarkan Rp 5 miliar ke pecahan dolar Amerika.
-
News •Jaksa dalami penerimaan lain oleh eks Walkot Kendari selain suap dari HasmunJaksa dalami penerimaan lain oleh eks Walkot Kendari selain suap dari Hasmun. Marvin menuturkan, uang itu ada yang ditukarkan ke bank dari pecahan Rp 100 ribu menjadi Rp 20 ribu. Adapula uang untuk pembelian kaos atribut kampanye ke Ade Lukman.
-
News •Putar-putar uang suap untuk Wali Kota KendariLaode menjelaskan, uang diberikan kepada Hasmun melalui PT Sarana Eka Lancar. Perusahaan tersebut dikelola oleh keponakan Fatmawati, M Ishak. Meski nama Fatmawati tidak masuk ke dalam struktur perusahaan, namun dalam setiap pelaksanaan proyek ataupun pengelolaan uang perusahaan harus berkoordinasi dahulu dengan Fatmawa
-
News •Hasmun Hamzah, penyuap wali Kota Kendari divonis 2 tahun penjaraMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasmun Hamzah dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi suap kepada Adriatma Putra, Wali Kota Kendari dan Asrun, mantan Wali Kota Kendari sebesar Rp 6,8 miliar.
-
News •Wali Kota Kendari dan ayahnya didakwa terima suap Rp 2,8 MMantan Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra didakwa Jaksa KPK menerima suap dari pengusaha kontraktor sebesar Rp 2,8 miliar. Uang ini awalnya akan digunakan untuk biaya kampanye pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.
-
News •Fatmawati didakwa terima suap Rp 2,8 miliar untuk kasus suap Wali Kota KendariJaksa melanjutkan uang Rp 2,8 miliar tersebut diberikan karena Adriatma telah menyetujui Hasmun Hamzah akan mendapatkan proyek untuk pekerjaan tahun jamak (multiyears) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020. Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma.
-
News •Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun buiJPU untuk KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hasmun Hamzah. Dia didakwa sebagai penyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.
-
News •Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baruHamzah pun menyanggupi permintaan pinjaman Adriatma, sebagai kompensasinya perusahaan Hasmun kembali mendapat pekerjaan di Kota Kendari. Namun ia membantah, jika pemberian tersebut dikaitkan sebagai bentuk suap.
-
News •Di depan hakim, pengusaha ini akui beri suap ke mantan Wali Kota KendariDirektur Utama PT Sinar Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah mengakui telah memberi suap kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat mengerjakan dua proyek, pembangunan gedung DPRD Kota Kendari dan dermaga Tambat Labuh.
-
News •Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PANEks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN.
-
News •Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadiliAsrun yang merupakan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma, dan Fatmawaty Faqih akan segera diadili.
-
News •Penyuap Wali Kota Kendari modali kaos kampanye cagub Asrun di Pilgub SultraHasmun Hamzah, terdakwa pemberi suap terhadap Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra, disinyalir memfasilitasi kegiatan kampanye Asrun dalam pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Bentuk kontribusi Hasmun di antaranya mentransfer uang ke pengusaha konveksi penyedia kaos kampanye Asrun.
-
News •Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung AsrunJaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi pada perkara pemberian suap oleh Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra. Kepada staf PT SBN, Hidayat, jaksa mengonfirmasi perihal adanya transfer ke PT Porto Valas.
-
News •Maju jadi Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun dibantu dana oleh pengusahaMaju jadi Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun dibantu dana oleh pengusaha. Perusahaan Hasmun diberikan pekerjaan proyek multi years yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp 60,168,400,000,000.