Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung Asrun

Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi pada perkara pemberian suap oleh Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra. Kepada staf PT SBN, Hidayat, jaksa mengonfirmasi perihal adanya transfer ke PT Porto Valas.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung Asrun
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi pada perkara pemberian suap oleh Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra. Kepada staf PT SBN, Hidayat, jaksa mengonfirmasi perihal adanya transfer ke PT Porto Valas.

Hidayat mengamini ada permintaan transfer oleh Rini Erawati Sila, staf PT SBN ke perusahaan money changer tersebut. Sedikitnya ada 8 kali transfer yang dibenarkan Hidayat saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh jaksa.

"Ke PT Porto Valas pernah setor?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani kepada Hidayat saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas terdakwa Hasmun Hamzah, Rabu (30/5).

"Iya pernah," jawab Hidayat.

"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.

"Lupa pak. Beberapa kali soalnya," jawab Hidayat.

Jaksa Kiki kemudian membacakan BAP atas rincian transfer PT SBN kepada PT Porto Valas yang total keseluruhannya mencapai Rp 10 miliar dengan rincian sebagai berikut;

25 Oktober Rp 1 miliar
27 Oktober Rp 1 miliar
13 November Rp 1,5 miliar
14 November Rp 1 miliar
15 November Rp 1,5 miliar
20 November Rp 1 miliar
4 Januari Rp 1 miliar
5 Januari Rp 1,5 miliar

Sementara itu uang yang akan disetorkan ke PT Porto Valas sedianya berbentuk dolar namun ditukarkan menjadi rupiah terlebih dahulu sebelum ditransfer.

Bersamaan adanya konfirmasi Hidayat perihal transfer ke PT Porto Valas, jaksa menanyakan ada tidaknya keterkaitan uang tersebut dengan partai politik pendukung ayah kandung Adriatama, Asrun, sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Namun Hidayat mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.

"Uang dikirim ke salah satu partai politik pengusung Asrun saudara tahu tidak?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Hidayat.

"Asrun didukung Partai Politik apa?" tanya jaksa.

"PAN, Gerindra, dan PKS," ujarnya.

Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

Suap diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.

Rekomendasi