Direktur Utama PT Sinar Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah mengakui telah memberi suap kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat mengerjakan dua proyek, pembangunan gedung DPRD Kota Kendari dan dermaga Tambat Labuh. Pengakuan tersebut dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Asrun menjelaskan adanya pemberian suap diawali saat dirinya mencari informasi lelang pekerjaan dua proyek. Menurut Hasmun sudah bukan rahasia lagi jika orang dekat Asrun, Kepala Badang Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Fatmawati Fakih bisa mengatur beberapa kontraktor dalam memenangkan proyek.
Atas dasar itu, Hasmun menemui Fatmawati dan menanyakan seputar proyek yang akan dilelang itu. Fatmawati menyarankan agar Hasmun mempersiapkan dokumen lelang. Sembari mengatakan itu, Hasmun mengaku melihat Fatmawati menulis nama perusahaannya dalam satu catatan kecil.
Hasmun menyatakan pada pertemuan pertama tidak ada pembicaraan mengenai jatah uang. Saat pekerjaan hampir rampung, Fatmawati mendatangi kediaman Hasmun dan menjelaskan adanya jatah bagi Asrun sebagai Wali Kota. Disebutkan bahwa jatah untuk Asrun dari pengerjaan proyek konstruksi sebesar 7 persen.
"Awalnya kami tidak membicarakan fee, menjelang akhir pekerjaan, ibu Fatma sekitar bulan Juli 2017 datang ke rumah saya untuk menyampaikan permintaan dana dan disitu disampaikan bahwa ternyata ada fee sebesar 7 persen tiap paket," ujar Hasmun, Rabu (4/7).
Dari dua proyek yang dilelang Pemkot Kendari, perusahaan Hasmun memenangkan lelang tersebut. Proyek pertama adalah pekerjaan pembangunan gedung DPRD dengan kontrak multi years senilai Rp 49 miliar, sedangkan proyek kedua adalah pembangunan dermaga Tambat Labuh dengan multi years contract senilai Rp 19,8 miliar.
"Perkalian kasar saya 7 persen dari DPRD (komitmen fee) Rp 3,5 miliar kemudian kalau untuk Tambat Labuh dari nilai Rp 19,8 miliar, 7 persennya kurang lebih Rp 1,4 miliar," ujar Hasmun.
Setelah melakukan penghitungan jatah untuk Asrun, Hasmun dan Fatmawati sepakat komitmen fee adalah Rp 4 miliar.
Realisasi pertama atas arahan Fatmawati, Hasmun diminta mencairkan dana Rp 2 miliar terlebih dahulu di Jakarta. Dia mengaku tidak mendapat penjelasan lebih lanjut dari Fatmawati alasan tarik tunai dilakukan di Jakarta.
Keduanya pun berangkat ke Jakarta pada tanggal 14 Juli. Tiba di Jakarta dan hendak mencairkan dana, Hasmun terlebih dahulu membeli koper bekas di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, untuk membawa uang hasil pencairan.
"Karena saya pikir kalau bawa uang Rp 2 miliar akan berat kalau dibawa hanya menggunakan tas biasa," ujarnya.
Setelah realisasi tahap pertama selesai, keduanya kembali ke Kendari.
Tak berselang lama, Hasmun kembali ditagih realisasi jatah tahap dua. Saat itu, dia memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana menggunakan cek sebanyak 4 lembar, masing-masing senilai Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian diserahkannya ke Fatmawati.
Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.
Suap Rp 4 miliar diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.
Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.