Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui

JPU untuk KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hasmun Hamzah. Dia didakwa sebagai penyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui
Hasmun Hamzah ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Hasmun Hamzah. Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) itu didakwa sebagai penyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hasmun Hamzah secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Kiki Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan suap. Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara, Jaksa menuturkan beberapa hal yang meringankan. Terdakwa dinilai membantu mengungkap peran lain yang memiliki keterlibatan lebih besar. Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), berdasarkan keputusan pimpinan KPK No 1118 tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018.

Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

Suap Rp 4 miliar diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.

Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi