Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, akan menjalani pidana 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sendy dijebloskan ke penjara pada Kamis, 18 Juni 2020 kemarin.
Wajah Pelaku Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta. Selain Alfin Suherman, Sendy Pinoco yang merupakan penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto juga diperiksa untuk pengembangan aliran suap terkait penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto menerima uang suap sebesar Rp200 juta. Penerimaan suap itu diperuntukan meringankan rencana tuntutan terdakwa Hary Suwanda yang tengah menjalani proses persidangan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto. Agus bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Aspidsus Kejati Jawa Tengah dan kediaman satu saksi di Jawa Tengah pada Selasa, 30 Juli 2019. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Sendy Perico Jalani Pemeriksaan Lanjutan. Sendy Perico diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.
Diperiksa KPK, Pengacara Alfin Suherman Tutupi Wajah Pakai Masker. Alfin Suherman diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap kepada Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dalam penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico.
Penyidik juga akan memeriksa Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne Maramis, karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas Agus Winoto.
Aspidum Kejati DKI Jakarta Usai Jalani Pemeriksaan KPK. Agus Winoto diperiksa sebagai tersangka terkait menerima dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.
Tiga orang tersangka tersebut yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) DKI Jakarta Agus Winoto, dan dua penyuapnya yakni pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara dalam investasi bodong senilai Rp 11 miliar.
Tersangka Penyuap Aspidum Kejati DKI Diperiksa KPK. Sendy Perico diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.
Dia mengatakan, proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antara KPK dengan kejaksaan. Lembaga antirasuah memastikan koordinasi dengan kejaksaan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas.
"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Febri.
Jabatan itu dicopot untuk mempermudah pemeriksaan.
Petugas menyita dokumen terkait penanganan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun diamankan penyidik.
Jika keduanya terbukti terlibat korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya pun masih harus mempertanggungjawabkan masalah tersebut lewat proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan.
Dia menegaskan, tak menutup kemungkinan dua jaksa itu juga akan mendapatkan sanksi pidana. Hal itu apabila mereka memang terbukti bersalah melakukan korupsi.