Perdebatan Sengit di Sidang Perdana Berujung Aksi Walk Out Jerinx
"Putus-putus Yang Mulia, putus-putus," kata Jerinx SID.
"Putus-putus Yang Mulia, putus-putus," kata Jerinx SID.
Nora Alexandra, istri I Gede Ari Astina atau Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (9/9). Kedatangan Nora ke PN Denpasar untuk mengajukan penangguhan penahanan suaminya yang kini sedang ditahan karena kasus pencemaran nama baik.
Mereka mendesak pembebasan I Gede Ari Astina atau Jerinx yang kini ditahan di Polda Bali, serta meminta pencabutan Undang-Undang ITE yang menurut mereka banyak pasal karet sehingga membungkam masyarakat yang melakukan kritik.
Ia juga menegaskan, bahwa untuk permintaan dari kuasa hukum Jerinx. Yaitu persidangan secara online tetap akan dilakukan.
Ke 12 hukum itu, ialah I Wayan Suardana, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Wayan Adi Sumiarta, Fahmi Yanuar Siregar, I Kadek Agus Suparman, Gede Manik Yogiartha, I Ketut Sedana, Sion Taringan, I Made Juli Untung Pratama, Gita Sri Pratama dan I Komang Ariawan.
Gendo mengungkapkan, pihaknya mengajukan keberatan sidang online karena beberapa alasan yang menurutnya juga tidak ideal bila dilakukan sidang secara online.
"Padahal, jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang Jerinx lakukan," ungkapnya.
Luga juga mengatakan bahwa Kejati juga menolak penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh Jerinx. Karena, pertimbangannya yakni dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Butir Pertama, 13 Agustus 2020 Polisi mengadakan swab tes kepada saya di rutan Polda dan disaksikan oleh seluruh tahanan dan petugas jaga. Kemarin, hasil tes saya keluar dan hasilnya adalah negatif.
Setelah pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan untuk Jerinx yang akan dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)) Bali, A.Luga Harlianto mengatakan berkas perkara kasus I Gede Ari Astina atau Jerinx yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dinyatakan lengkap.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A.Luga Harlianto menerangkan, bahwa untuk berkas tahap l sudah diserahkan oleh penyidik Polda Bali.
Gendo mengungkapkan, alasan penangguhan penahanan yang ditolak Polda Bali agar Jerinx tidak mengulangi perbuatan yang sama. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan banyak mekanisme lain.
Dua personel band Superman Is Dead (SID) yaitu I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) telah usai diperiksa oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8). Boby menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan itu dia bersama Eka ditanyakan sekitar 10 pertanyaan soal posting-an yang ditulis Jerinx.
Kemudian terkait bahasa membubarkan IDI, Jerinx juga menyampaikan, dirinya tidak ada niatan melakukannya. Karena, Gendo menjelaskan, yang bisa membubarkan IDI adalah anggota mereka sendiri.
"Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan tetap ditahan," ujar Syamsi.
"Jerinx tidak punya niat merendahkan. Kedua, kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya. Jadi tidak ada seperti tuduhan merendahkan. Tidak ada niat merendahkan atau SARA," kata Eka.
"Saya belum melihat suratnya. Saya pelajari dulu," ujar Kombes Yuliar.