Berkas Perkara Jerinx Terkait Pencemaran Nama Baik IDI Dinyatakan Lengkap
Merdeka.com - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)) Bali, A.Luga Harlianto mengatakan berkas perkara kasus I Gede Ari Astina atau Jerinx yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Luga saat dihubungi, Rabu (26/8).
Untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu penyerahan Jerinx dan barang buktinya dari penyidik kepolisian Polda Bali.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan kewenangan penyidik. Kalau sampai dengan sekarang itu masih di penyidik, belum diserahkan ke kita sehingga masih menjadi kewenangan penyidik dia mau ditahan. Nanti ketika diserahkan kepada kita, itu berpindah kewenangan ke kita," imbuhnya.
Nantinya ada enam jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut. "Yang ditentukan kemarin itu enam orang Jaksa, dipimpin oleh Aspidum," ujar Luga.
Sementara untuk pasalnya adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali. Drummer band Superman is Dead (SID) ini berurusan dengan hukum terkait pernyataannya bahwa IDI merupakan kacung WHO.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pati yang kini menjabat Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum ini dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaLidah berperan penting sebagai indera perasa. Untuk itu, penting dijaga kesehatannya.
Baca SelengkapnyaAritmia adalah gangguan yang terjadi pada irama jantung yang tidak teratur, yang bisa menandakan adanya masalah pada organ jantung.
Baca Selengkapnya