PN Denpasar Tolak Permintaan Kuasa Hukum Jerinx untuk Sidang Tatap Muka
Merdeka.com - Soebandi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menanggapi, soal dilayangkannya surat keberatan dan penolakan kasus I Gede Ari Astina atau Jerinx oleh para kuasa hukumnya agar tidak melakukan persidangan secara online.
"Kami sudah terima surat pengajuan dari pengacara Jerinx mengenai penolakan terhadap persidangan secara online dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka. Dan suratnya sudah kami terima," kata Soebandi, di PN Denpasar, Bali, Senin (7/9).
"Surat tersebut itu, adalah kewenangan atau hak kepada terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka adalah hak mereka," imbuhnya.
Dia menyatakan, untuk sikap PN Denpasar terhadap penolakan sidang online sudah jelas. Bahwa, selama ini persidangan sudah dilakukan secara online bagi para terdakwa yang ditahan.
"Selama ini, persidangan di pengadilan di masa Covid-19 ada dua. Ada yang sidang langsung atau tatap muka. Ada yang online, virtual atau telekonferensi. Bagi terdakwa yang ditahan itu, sidangnya dilakukan secara virtual atau telekonferensi itu sudah menjadi kesepakatan antara Kapolri, Kejagung, Menteri, dan Mahkamah Agung, dan di tingkat bawah pengadilan, kapolres, kejari dan LP, tinggal melaksanakan. Jadi, kesetaraan di hadapan hukum semua, karena masa Covid-19 ini sidang dilakukan secara online," terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa untuk permintaan dari kuasa hukum Jerinx. Yaitu persidangan secara online tetap akan dilakukan.
"Ketua Pengadilan tetap menyatakan sidang secara online dan untuk selanjutnya kewenangan itu ada di Majelis Hakim. Nanti kita lihat majelis hakim apakah nanti tetap melakukan penahanan atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan berarti sidangnya akan secara langsung. Kalau masih di tahan sidangnya tetap online atau virtual," jelasnya.
"Itu, haknya terdakwa menolak (sidang online). Aparat penegak hukum punya kewajiban, punya kewenangan dengan instrumennya. Apakah terdakwa mau ditahan kan tidak mau ditahan . Semua tidak mau ditahan, tapi aparat penegak hukum punya kewenangan untuk menahan. Berkaitan dengan sidang online mereka menolak, iya silakan saja hak mereka menolak," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, persidangan secara online sesuai aturan dan Memorandum of Understanding (MoU)antara lembaga hukum dan ditegaskan oleh surat Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan secara online dalam wabah Covid-19.
"Aturannya itu ada MoU antara lembaga penegak hukum. Kemudian ditegaskan oleh surat Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen SK nomor 379 tahun 2020 landasan hukumnya. Meskipun kalimatnya dapat dilakukan tetapi karena masa Covid-19 ini kita akan melakukan online," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan karena Jerinx adalah seorang publik figur maka pihaknya juga akan melakukan live streaming melalui Chanel YouTube agar bisa ditonton oleh masyarakat. Karena prinsip persidangan adalah terbuka untuk masyarakat.
"Karena Jerinx ini publik figur, untuk membantu banyak yang menonton kita akan live streaming, tinggal buka chanel YouTube nanti di sana kita bisa tonton atau saksikan persidangan tersebut. Tidak ada masalah sidang terbuka untuk umum. Live streaming hanya menyiarkan bagaimana hakim bertanya, saksi menjawab bagaimana surat dakwaan dibacakan oleh jaksa, kan begitu," ujarnya.
"Prinsip persidangan, terbuka untuk umum artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu azaz persidangan untuk umum di Covid-19 ini iya live streaming kita buka," sambungnya.
Mengenai faktor jaringan internet yang sempat dipermasalahkan oleh kuasa hukum Jerinx karena, ditakutkan mengganggu persidangan. Pihaknya akan memberikan fasilitas yang baik agar tidak mengganggu perjalanan sidang nantinya.
"Memang itu menjadi kendala yang ditemukan persidangan secara online. Kendala teknis, ini kami siapkan semua.Kita akan berikan yang terbaik untuk mendukung persidangan ini dan berjalan dengan lancar. Jadi Jerinx, ditahan di Polda Bali, nanti ada petugas di sana yang menjaga Jerinx melakukan persidangan terus di kejaksaan dan saksi dibawa di kejaksaan juga prosesnya begitu," ujarnya.
"Dengan persidangan online bukan berarti persidangan tidak memperoleh keadilan. Hak-hak terdakwa itu, tetap kita berikan semuanya. Hanya, sarana dan prasarana saja yang berbeda. Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi, hak untuk bertanya diberikan, hak pengajuan penangguhan penahanan kita berikan. Tidak ada, yang hilang hak-hak terdakwa," ujar Soebandi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaHendra menyebut, proses penjaringan akan berlangsung secara berjenjang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya