Polda Bali Limpahkan Kasus Jerinx ke Kejari
Merdeka.com - Penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka I Gede Ari Astina atau Jerinx beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali, pada Kamis (27/8). Pelimpahan secara resmi dilakukan di Gedung Direskrimsus Polda Bali.
Tampak hadir penyidik Polda Bali, pihak Kejaksaan, Jerinx, istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana.
"Kalau udah P21 dan sudah matang. Tinggal kita menyusun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widianta.
Setelah pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan untuk Jerinx yang akan dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari.
"Proses penahanan kita titip di sini lanjut di Polda Bali," imbuhnya.
Sementara untuk pasal dijeratkan pada Jerinx adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, untuk tim jaksa berjumlah 7 orang yang akan melakukan pembuktian di persidangan nantinya. "Ada 7 Jaksa," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, menerangkan hari ini adalah pelimpahan tahap dua untuk kliennya. Artinya, berkas penyidikan kasus sudah rampung atau P21. Kehadirannya untuk mendampingi Jerinx saat proses pelimpahan dan pemeriksaan dengan jaksa.
"Harapan, kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat ke Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx. Karena, ini masa Covid-19 seharusnya memang tidak perlu ditahan mengurangi risiko," kata Gendo.
"Yang paling penting kasus Jerinx ini kan, dia bukan koruptor bukan suap menyuap kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat, kematian, pembunuhan, bukan. Tidak ada alasan tepat secara subjektif untuk melakukan penahanan pada Jerinx," ujar Gendo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca Selengkapnya"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnya