Kemenkominfo: Hoaks Dipercaya Pengaruhi Otak dan Perilaku
Sasaran hoaks adalah kelompok mayoritas.
Sasaran hoaks adalah kelompok mayoritas.
Sekurangnya keuntungan iklan yang masuk ke situs penyebar berita hoaks itu menembus USD245 juta atau sekitar Rp3,4 triliun. Pemilik situs mendapat keuntungan dari pengiklan yang tidak sadar bahwa iklan mereka tidak sesuai dengan konten yang ada.
Kanit III Subdit 2 Direktorat Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, seseorang yang menyebarkan hoaks tersebut mempunyai tujuan untuk memicu terjadinya perpecahan. Baik secara individu maupun kelompok.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menambahkan, kabar semacam ini sebenarnya sudah pernah terjadi dua tahun yang lalu. Ia mengakui, jika memang pernah ada razia terkait dengan jajanan yang dimaksud, namun dipastikannya bahwa jajanan tersebut bukan narkoba seperti yang digambarkan.
Andi Kusmana (25) dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu. Warga Ciamis, Jawa Barat, ini dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina, menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa trio emak-emak asal Karawang yang tergabung dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes). Amar putusan Majelis Hakim batal dibacakan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Selebaran berisi informasi polisi tengah memburu anggota calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam selebaran tersebut tertulis polisi memburu Wahyu terkait kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.
Beredar sebuah postingan berupa foto produk kerupuk kulit babi yang berlabel halal dengan narasi menyalahkan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Ma'ruf Amin yang tak pantas dicoblos.
Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sempat membuat situasi di masyarakat memanas. Kondisi diperparah dengan banyak informasi hoaks bermunculan di media sosial.
Dedi menjelaskan LES menyebarkan hoaks istana telah meresmikan PKI boleh di Indonesia melalui group whatsapp joglo semar gugat.
Andi Kusmana (25) dinilai bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu. Warga Ciamis, Jawa Barat, ini pun dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pelaku penyebar hoaks yang mencatut merdeka.com, S alias BA (40) mengaku menyesal dan meminta maaf. Didampingi kuasa hukumnya, S mengatakan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia juga mengatakan jika kembali melanggar perbuatan yang sama, maka bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma ditengarai menyebarkan hoaks yang menyebut bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiayai kegiatan 'people power' menjelang pengumuman hasil Pilpres oleh KPU pusat di Jakarta.
AY mengoperasikan beberapa akun media sosial untuk melakukan operasinya. Tercatat, ada tiga akun media sosial yang dikendalikan oleh tersangka. Terdiri dari dua akun Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret yang memiliki ribuan pengikut.
Perkembangan teknologi dan informasi di era digital menghadirkan tantangan baru. Jika tidak dimanfaatkan untuk hal positif dikhawatirkan menjadi ancaman bagi kehidupan berbangsa. Masyarakat diminta lebih berhati-hati karena kini fakta berkontestasi dengan hoaks di ranah publik.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tidak menahan ustaz Rahmat Baequni, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Selain itu, polisi juga mempersilakan Rahmat Baequni untuk kembali berdakwah selama ia tidak mengulangi perbuatannya.
Ustaz Rahmat Baequni buka suara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ia menegaskan pembahasan yang disampaikan soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun merupakan permintaan jemaah.
"Iya (ditangkap). Saat ini masih diperiksa di Polda Jabar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.