Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebar Hoaks di Medsos, Simpatisan Salah Satu Ormas Ditangkap

Sebar Hoaks di Medsos, Simpatisan Salah Satu Ormas Ditangkap Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tersangka penyebar hoaks dengan inisial AY (32) pada Selasa, 25 Juni 2019. AY diketahui merupakan salah satu simpatisan ormas.

"Tersangka merupakan aktor propaganda media sosial simpatisan Laskar FPI di dunia maya yang kerap kali menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6).

Tersangka ditangkap di Jalan Kaum RT/RW 02/05 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Rickynaldo, AY mengoperasikan beberapa akun media sosial untuk melakukan operasinya. Tercatat, ada tiga akun media sosial yang dikendalikan oleh tersangka. Terdiri dari dua akun Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret yang memiliki ribuan pengikut.

"Telah memposting konten sebanyak 298 postingan. Kemudian akun YouTube (dengan nama) Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan telah memiliki empat jutaan viewer," ucap Rickynaldo.

Diketahui, tersangka menyebarkan berita bohong tersebut berupa tulisan, gambar maupun video yang diunggah melalui akun-akun di atas. Menurut Rickynaldo, isi konten tersangka berupa hinaan terhadap penguasa, pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerintahan.

"Adapun motivasi tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama," tutur Rickynaldo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah ponsel pintar merk Samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 Jo 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

"Dengan ancamam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Rickynaldo.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial
Blusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial

"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Buka Suara soal Pengancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo di Akun Medsos
TKN Buka Suara soal Pengancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo di Akun Medsos

Pelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.

Baca Selengkapnya
Tampil Sederhana, ini Potret Anang Hermansyah Belanja ke Pasar untuk Persiapan Buka Puasa Bersama Arsy dan Arsya
Tampil Sederhana, ini Potret Anang Hermansyah Belanja ke Pasar untuk Persiapan Buka Puasa Bersama Arsy dan Arsya

Momen Anang yang berbelanja ke pasar sembari mengajak Arsy dan Arsya menuai banyak apresiasi dari netizen.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Ini Profil Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak
Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Ini Profil Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak

Melalui akun Instagram @komnasanak, kabar duka ini disampaikan Komnas PA kepada pubik.

Baca Selengkapnya
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Kedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.

Baca Selengkapnya
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024

Para admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.

Baca Selengkapnya