Sebar Hoaks di Medsos, Simpatisan Salah Satu Ormas Ditangkap
Merdeka.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tersangka penyebar hoaks dengan inisial AY (32) pada Selasa, 25 Juni 2019. AY diketahui merupakan salah satu simpatisan ormas.
"Tersangka merupakan aktor propaganda media sosial simpatisan Laskar FPI di dunia maya yang kerap kali menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6).
Tersangka ditangkap di Jalan Kaum RT/RW 02/05 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Rickynaldo, AY mengoperasikan beberapa akun media sosial untuk melakukan operasinya. Tercatat, ada tiga akun media sosial yang dikendalikan oleh tersangka. Terdiri dari dua akun Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret yang memiliki ribuan pengikut.
"Telah memposting konten sebanyak 298 postingan. Kemudian akun YouTube (dengan nama) Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan telah memiliki empat jutaan viewer," ucap Rickynaldo.
Diketahui, tersangka menyebarkan berita bohong tersebut berupa tulisan, gambar maupun video yang diunggah melalui akun-akun di atas. Menurut Rickynaldo, isi konten tersangka berupa hinaan terhadap penguasa, pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerintahan.
"Adapun motivasi tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama," tutur Rickynaldo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah ponsel pintar merk Samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 Jo 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
"Dengan ancamam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Rickynaldo.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.
Baca SelengkapnyaMomen Anang yang berbelanja ke pasar sembari mengajak Arsy dan Arsya menuai banyak apresiasi dari netizen.
Baca SelengkapnyaMelalui akun Instagram @komnasanak, kabar duka ini disampaikan Komnas PA kepada pubik.
Baca SelengkapnyaKedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaPara admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.
Baca Selengkapnya