Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos Dihukum 14 Bulan Penjara
Merdeka.com - Andi Kusmana (25) dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu. Warga Ciamis, Jawa Barat, ini dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7). Andi dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," ucap Erintuah..
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Kusmana ditangkap setelah mengunggah video disertai dengan caption: "KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat". Video itu diunggah di akun Facebook atas nama Kusmana milik terdakwa.
Padahal adegan di video itu bukan terjadi di KPU Medan, melainkan kericuhan di Pilkada KPU Tapanuli Utara pada 2018.
Pihak KPU Medan kemudian melaporkan pemilik akun Facebook itu ke Polda Sumut. Andi pun ditangkap.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya