Merdeka.com - Masyarakat Indonesia hingga kini masih suka menerima berita atau kabar bohong (hoaks) melalui media sosial. Karena saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses media sosial atau internet tanpa adanya batasan waktu.
Kanit III Subdit 2 Direktorat Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, seseorang yang menyebarkan hoaks tersebut mempunyai tujuan untuk memicu terjadinya perpecahan. Baik secara individu maupun kelompok.
"Lalu mengakibatkan fakta tak lagi dipercaya, menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan konflik horizontal hingga genosida," kata Irwansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
Irwansyah kembali menjelaskan di depan Mahasiswa Sespimmen Polri, tujuan dari penyebarluasan hoaks itu untuk mengajak publik agar mempercayai sesuatu yang salah sebagai sebuah kebenaran.
"Berita bohong yang disebarluaskan dengan sengaja bertujuan untuk membohongi atau mengkhianati publik dan menciptakan kesan-kesan personal tertentu oleh si penyebar hoaks di mata publik," ujarnya saat menyampaikan materi Strategi Pencegahan dan Penanganan Hoaks.
Lalu, faktor penyebab maraknya hoaks karena adanya kemajuan teknologi informasi yang didukung oleh jaringan internet yang berkembang sangat cepat.
"Rendahnya minat baca masyarakat Indonesia yang enggan untuk mencari kebenaran saat menerima informasi dan berita hoaks yang sengaja diciptakan untuk kepentingan pihak tertentu," ujarnya.
Langkah untuk mencegah terjadinya hoaks, pihaknya melakukan beberapa tindak hukum yakni secara preventif atau melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat. Serta melakukan tindakan preventif yakni meminta suatu media untuk memblokir konten yang diduga bermuatan negatif.
"Atau dengan kita berikan tindakan secara hukum, agar pelaku jera dan tak lagi melakukan hal yang sama," ucapnya. [gil]
Baca juga:
Pasca Pilpres, Hoaks Masih Perlu Diwaspadai
Bandara Husein Sastranegara Aman, Info BEC Runtuh Akibat Gempa Hoaks
Polisi: Hoaks Jajanan Mengandung Narkoba di Surabaya
Relawan Emak-emak Dihukum Penjara, Jubir Prabowo Mengaku Pembelaan Sudah Maksimal
Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos Dihukum 14 Bulan Penjara
BPBD: Kabar Gelombang Tinggi Terjang Pura dan Pantai Nusa Dua Hoaks
Sri Mulyani Bakal Gandeng Selebgram dan Youtuber Tangkal Isu Hoaks
Rumah yang Terdampak Gempa Garut Capai 401 Unit
Sekitar 11 Menit yang laluKomisi III DPR Sarankan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas
Sekitar 15 Menit yang laluPengakuan Dukun Aki Tega Meracuni Istri dan Anak di Bekasi, Kesal Dicueki saat Sakit
Sekitar 39 Menit yang laluAntisipasi Covid-19 Varian Kraken, KKP Soekarno-Hatta Kembali Perketat Prokes
Sekitar 47 Menit yang laluTeddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Sekitar 49 Menit yang laluIjtima Ulama DKI Bahas Label Halal hingga Konsolidasi Jelang Satu Abad NU
Sekitar 52 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Cak Imin soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Sekitar 54 Menit yang laluLindungi Petani, Kementan dan JICA Atur Strategi Modernisasi Asuransi Pertanian
Sekitar 56 Menit yang laluTahun Ini, Kementan Fokus Awasi Praktik Alih Fungsi Lahan
Sekitar 57 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 27 Menit yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 34 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ungkap Penyidik Polda Metro Minta Tanah 1000 Meter
Sekitar 37 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 5 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 22 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Menit yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 22 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persis Solo Vs Bhayangkara FC
Sekitar 58 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami