Hakim PN Karawang Tunda Pembacaan Tuntutan Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina, menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa trio emak-emak asal Karawang yang tergabung dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes). Amar putusan Majelis Hakim batal dibacakan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Sidang putusan ditunda hingga hari Kamis mendatang," kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Elivia, Selasa (16/7).
Saat Ketua Majelis Hakim membacakan penundaan putusan dan mengetuk palu, puluhan emak-emak yang diduga relawan Pepes dari berbagai daerah seperti dari Bandung, Bekasi dan Karawang, yang datang memberikan dukungan. Mereka mengaku kecewa dengan penundaan bacaan amar putusan.
Kuasa Hukum Tiga trio emak-emak, Agus Nurhayadi mengaku tidak mengetahui alasan Majelis Hakim menunda pembacaan putusan. Namun yang diketahui, JPU belum siap dalam pembacaan putusan. "Dari fakta persidangan JPU meminta menunda pembacaan putusan, padahal kami sebagai kuasa hukum meminta putusan segera dibacakan.
Kuasa hukum juga menerangkan viralnya video trio emak-emak asal Karawang yang meminta bantuan Prabowo dan Sandiaga. Menurutnya, itu hal wajar dan lumrah bagi siapapun yang masih dalam proses hukum di pengadilan. Apalagi trio emak-emak ini ikut berjuang untuk mengkampanyekan kemenangan paslon 02 di Pilpres 2019.
"Hal yang wajar permintaan itu dilakukan apalagi belun ada putusan hukum yang pasti, " tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa trio emak ini dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPenyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnya