Gubernur Aceh ditangkap KPK
-
Politik •DPRA Belum Proses Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur AcehPresiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
-
News •Mantan Gubernur Aceh Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan SetnovMantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Jusuf menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan satu blok sel bersama terpidana mantan pejabat dan politikus.
-
News •Hari Kedua Lebaran, Keluarga Jenguk Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi di Rutan KPKGubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dijenguk istri dan anaknya pada Hari Lebaran Kedua, Kamis (6/6). Irwandi dibawakan makanan ringan dan buah-buahan. Pantauan di lapangan, keluarga Irwandi tiba di Rutan KPK pukul 10.49 WIB. Mereka ditemani sahabat Irwandi yang bernama Angga.
-
Politik •Mantan Panglima GAM Menolak Jika Ditawari Jabatan Wakil Gubernur AcehKetua Umum DPP Partai Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf menolak posisi jabatan sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk mendampingi Nova Iriansyah menjalankan roda Pemerintah Provinsi Aceh.
-
News •Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Nonaktif Divonis 7 Tahun PenjaraGubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
News •Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun PenjaraTangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara. Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
News •Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun PenjaraGubernur Aceh nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara. Irwandi dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
News •Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu IrwandiHendri sempat bertemu Ahmadi di sebuah kafe. Bupati Bener Meriah itu kemudian mendekatinya dan menyampaikan keluhannya sejumlah kontraktor di Kabupaten Bener Meriah tidak pernah lolos ikut tender proyek. Ahmadi meminta agar keluhan itu segera ditindaklanjuti.
-
5News •Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang LanjutanGubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang Lanjutan. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
-
News •Eks Bupati Bener Meriah Ungkap Keuntungan Dekat Ajudan Gubernur Aceh IrwandiIrwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi.
-
News •Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat ProyekMantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi mengaku ada uang yang diberikan kepada Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, melalui ajudannya Hendri Yuzal sebagai kewajibannya mendapat proyek. Pengakuan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
-
News •Polda Aceh Bantu KPK Pantau Keberadaan Ayah Merin, Orang Kepercayaan Irwandi YusufAyah Merin diburu KPK karena menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan menjadi tersangka Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf yang saat ini masih ditahan oleh KPK di Jakarta.
-
News •Orang Kepercayaan Gubernur Aceh Jadi Buronan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama salah satu tersangka penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil Azhar juga merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
-
5News •Plt Gubernur Aceh Bersaksi di Sidang Irwandi YusufPlt Gubernur Aceh Bersaksi di Sidang Irwandi Yusuf. Dalam persidangan ini JPU menghadirkan dua orang saksi di antaranya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
-
News •Penyuap Gubernur Aceh Sanksi Tuntutan Jaksa KPKJika tidak ada kontraktor setempat ikut proses lelang, Ahmadi kembali mempertanyakan kontraktor yang disebut jaksa memenangkan lelang di proyek Bener Meriah. Pasalnya, menurut pengakuan Ahmadi, tidak pernah ada kontraktor Bener Meriah memenangkan lelang.
-
News •Kasus Dermaga Sabang, KPK Buru Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Aceh IrwandiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan salah satu tersangka penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar.
-
News •Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 1 M dari Bupati Bener MeriahJaksa KPK soal dakwaan Irwandi Yusuf: Menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri yakni sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.050.000.000 dari Ahmadi selaku Bupati Kabupaten Bener Meriah.
-
News •Irwandi Yusuf Jelang Sidang Dakwaan: Saya Tahu di Mana HalunyaDalam kasus ini, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
-
News •Bupati nonaktif Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Bui & Hak Politik DicabutJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Ahmadi didakwa terbukti melakukan suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap.
-
News •Kasus suap dana Otsus Aceh, Irwandi segera disidangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018, dan dugaan gratifikasi Proyek Dermaga Sabang Aceh.