Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PMK Diteken Sri Mulyani, Besaran Gaji ke-13 PNS Dibayar Sebanyak Upah Juni

PMK Diteken Sri Mulyani, Besaran Gaji ke-13 PNS Dibayar Sebanyak Upah Juni

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

PMK Diteken Sri Mulyani, Besaran Gaji ke-13 PNS Dibayar Sebanyak Upah Juni