Terbaru, Besaran Gaji PNS Usai Naik 5 Persen per 1 Januari 2019
Merdeka.com - Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. "Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (16/3).
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
"Peraturan Pemerintah gaji PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaDalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca Selengkapnya