Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen

Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen gaji PNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Presiden Jokowi akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kenaikan baru cair pada April 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini merupakan kabar gembira bagi para PNS, lantaran cukup lama menanti soal kenaikan gaji. Berikut adalah hitungan gaji setelah naik 5 persen.

PNS Golongan IA

Tak lama lagi gaji para PNS akan naik sebesar 5 persen. Adanya kenaikan itu akan sedikit menambah pendapatan mereka setiap bulan.

Untuk golongan IA gaji pokok saat ini sekitar Rp 1.486.500, ketika naik 5 persen bertambah Rp 74.325 sehingga total gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.825.

Kemudian untuk Golongan IIA yang gaji pokoknya Rp 1.926.000 akan bertambah Rp 96.300 saat naik 5 persen, jadi total gaji yang didapat setelah kenaikan sebesar Rp 2.022.300.

Sementara kenaikan gaji 5 persen yang diperoleh PNS Golongan IIIA Rp 122.835 dari gaji pokok Rp 2.456.700, dengan begitu total gaji yang didapat senilai Rp 2.579.535.

Gaji Golongan IIID

Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, baik yang berpangkat tinggi maupun tidak. Seperti Penata Tingkat 1 atau Golongan IIID yang bergaji Rp 2.781.800 akan mendapat tambahan Rp 139.090 setelah kenaikan. Sehingga total yang dikantongi setiap bulan ialah Rp 2.920.890

Tambahan Gaji Untuk Golongan IVA

Gaji PNS dengan status Golongan IVA akan bertambah Rp 144.975 saat naik 5 persen dari gaji pokok Rp 2.899.500. Dengan adanya tambahan itu jumlah gaji yang diperoleh setiap bulan oleh golongan tersebut sebesar Rp 3.044.475.

Sementara untuk golongan IVB yang bergaji pokok Rp 3.022.100 akan mendapat kenaikan sebesar Rp 151.105 sehingga total gaji yang didapat Rp 3.173.205.

Kenaikan Gaji PNS Berpangkat

Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS. Jika naik 5 persen maka Golongan IVE akan mendapat tambahan Rp 171.105 sehingga total gaji yang dikantongi Rp 3.593.205.

Kemudian Golongan IVC dengan gaji pokok Rp 3.149.900 akan memperoleh Rp 157.495 setelah kenaikan 5 persen. Dengan begitu gaji yang didapatkan setiap bulan menjadi Rp 3.307.395. Sementara itu untuk Golongan IVD bergaji pokok Rp 3.283.200 akan mendapat tambahan Rp 164.160. Jadi total yang diperoleh menjadi Rp 3.447.360.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Baca Selengkapnya
Rapelan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Depan, Besarannya Jadi Segini

Rapelan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Depan, Besarannya Jadi Segini

Untuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya