Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun

Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun

Terdakwa kasus korupsi "fee project" dana rehabilitasi pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, Muhir, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun
5.000 Mahasiswa terdampak gempa Lombok dapat beasiswa dari Presiden Jokowi

5.000 Mahasiswa terdampak gempa Lombok dapat beasiswa dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan, akan melihat sejauh mana penyaluran beasiswa telah dilaksanakan. Selain memantau pemberian bantuan pendidikan, Presiden Jokowi juga akan melihat perkembangan pembangunan rumah bantuan senilai Rp 50 juta di desa Blanting, Lombok. Dia berharap pembangunan rumah ini cepat selesai.

5.000 Mahasiswa terdampak gempa Lombok dapat beasiswa dari Presiden Jokowi