Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Komjak Usul 30 JPU Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Rumah Aman, Ini Respons Kejagung

Komjak Usul 30 JPU Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Rumah Aman, Ini Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usul Komisi Kejaksaan (Komjak) agar 30 JPU yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditempatkan di rumah aman (safe house) selama persidangan. Meski menyambut baik usulan itu, mereka menyatakan belum memerlukannya.

Komjak Usul 30 JPU Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Rumah Aman, Ini Respons Kejagung