Kasus Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Didemosi 8 Tahun
Merdeka.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Nelson Subangkit disanksi demosi 8 tahun terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sanksi itu diberikan terhadap AKBP Ridwan berdasarkan hasil sidang etik digelar Komisi Kepolisian Etik Polisi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/9).
AKBP Ridwan sebelumnya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri, terkait dugaan pelanggaran etik menangani kasus kematian Brigadir J. Sanksi demosi 8 tahun terhadap AKBP Ridwan tercatat merupakan hukuman tertinggi diberikan majelis KKEP kepada anggota polisi yang melanggar etik menangani kasus kematian Brigadir J.
AKBP Ridwan Ajukan Banding
Dedi mengatakan, sanksi itu diberikan setelah AKBP Ridwan dinilai majelis hakim KKEP terbukti tak profesional bertugas menangani kasus kematian Brigadir J.
"(Perannya) dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucap dia.
Namun AKBP Ridwan tak tinggal diam menanggapi putusan majelis hakim KKEP. Dia mengajukan banding.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujar dia.
Peran AKBP Ridwan
Sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Anggota polisi yang menjalani sidang yaitu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Nelson Subangkit.
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS, akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022, direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9).
Dia menjelaskan, wujud perbuatan AKBP Ridwan Soplanit dianggap diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. AKBP Ridwan sebelumnya sudah disanksi mutasi menjadi Pamen Yanma Polri, terkait kasus kematian Brigadir J.
"Pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar dia.
5 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
7 Tersangka Obstruction Of Juctice Kasus Brigadir J
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaKomandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang akrab disapa Panglima Biring.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya