Foto:
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Purbalingga. Ferdy menggantikan posisi AKBP Roy Hardi Siahaan SIK, SH, MH. Acara serah terima jabatan Ferdy dilaksanakan di Mapolda Jateng pada tanggal 6 Februari 2012. Selengkapnya
Penasihat hukum Bripka RR alias Ricky Rizal Wibowo menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengedepankan asumsi dan berseberangan dengan fakta persidangan. Hal itu disampaikan kubu Bripka RR dalam sidang duplik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
Hal itu disampaikan kubu Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (31/1).
Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri.
Kubu Kuat Maruf meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf sesuai pleidoi atau nota pembelaan yang pernah dibacakan sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima seluruh duplik atau tanggapan kuasa hukum. Sebaliknya, Jaksa meminta pada hakim menolak seluruh pleidoi Kuat Maruf.
Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf tidak sependapat dan menolak penuh dalil Penuntut Umum dalam repliknya yang menyatakan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah jelas dan lengkap.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam sidang duplik nanti pihaknya akan menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana.
Jaksa menjelaskan, tidak bisa terlepasnya tanggungjawab Bharada E itu dikarenakan bukan karena terpengaruh atau ketakutan dirinya atas perintah Ferdy Sambo atau bekas atasannya.
Dalam sidang, jaksa memberikan beberapa alasan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Bharada E yakni 12 tahun pidana penjara. Menurut salah seorang jaksa, tinggi dan rendahnya tuntutan itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.
Jaksa menilai penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
Menurutnya, Putri turut serta melakukan persiapan dalam merencanakan peristiwa tersebut. Mulai dari rumah di Magelang, Jawa Timur, hingga lokasi kejadian.
Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan Jaksa Penuntut Umum hendak membangun kontsruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan.
Jaksa kemudian mengutip kembali keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dan Nathanael Elnadus J Sumampouw yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Dalam berkas tuntutan jaksa, istri Ferdy Sambo ini disebut telah sengaja ikut melakukan perencanaan atas kematian Brigadir J.
Jaksa menilai pembelaan Bharada E tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Jaksa juga menilai dalil penasihat hukum tidak didukung dengan alat bukti di persidangan. Selain itu, dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan disebutnya bukan peristiwa yang benar terjadi.
Jaksa mengatakan, pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA