Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
NewsPolitikEkonomiArtisTrendingTeknologiOtoDuniaCek FaktaSehatSportFoto

Cerita Incest

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Lakukan hubungan sedarah, ayah dan anak diancam lima tahun penjara
    Dunia•10 Januari 2017
    Lakukan hubungan sedarah, ayah dan anak diancam lima tahun penjara

    Lakukan hubungan sedarah, ayah dan anak diancam lima tahun penjara. Seorang ayah dan anak perempuannya diajukan ke meja hijau di South Dakota. Keduanya diduga melakukan hubungan seks sedarah, atau dikenal dengan incest. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 3,32 juta per orang.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • Menko Zulhas: CPO Indonesia Dibeli Rp15.000, Negara Tetangga Jual Rp27.0002 menit yang lalu
  • Harga Nikel Anjlok, Pemerintah Bakal Rem Produksi lewat RKAB5 menit yang lalu
  • Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Kapolri soal Kasus Penyadapan Presiden49 menit yang lalu
  • Jadwal KJMU Tahap II 2026 Mundur, Ini Tanggal Pencairannya55 menit yang lalu
  • Pasar Ekspor Melonjak, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 5,8 Persen1 jam yang lalu
  • Likuidasi 14 BPR/BPRS, LPS Tetapkan 62.971 Rekening Nasabah Layak Bayar1 jam yang lalu
  • Istana Pertanyakan Motif di Balik Penyadapan Presiden Prabowo1 jam yang lalu
  • 6 Cara Memilih Material Pagar Ekonomis agar Tahan Cuaca dan Minim Perawatan3 menit yang lalu
  • Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt KSP, Ini Rekam Jejaknya1 jam yang lalu
  • Istana Ungkap Alasan Aksi Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar1 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
KontakRedaksiTentang KamiPedoman Media SiberMetodologi RisetWorkstationDisclaimerSyarat & KetentuanPrivasiKode EtikSitemap
  • Liputan6.comLiputan6.com
  • Bola.comBola.com
  • Kapanlagi.comKapanlagi.com
  • Bola.netBola.net
  • Merdeka.comMerdeka.com
  • Brilio.netBrilio.net
  • Fimela.comFimela.com
Connect with Us
WhatsAppFacebookXInstagramYouTubeTikTokThread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.