Perantara Suap APBN-P Eka Kamaluddin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Perantara Suap APBN-P Eka Kamaluddin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. Eka didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018.