Aksi 1812
-
News •Polisi Segera Buka Hasil Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes Aksi 1812Pada kasus ini, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi fakta.
-
Jakarta •Korlap dan Penanggung Jawab Aksi 1812 Kembali Diperiksa Polisi Hari IniSelain kembali memeriksa dua saksi fakta, Yusri menjelaskan penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satu di antaranya adalah ahli hukum pidana.
-
Jakarta •Polisi Rencanakan Periksa Saksi Ahli Terkait Aksi 1812Setelah itu, Yusri menambahkan, ke depan penyidik juga akan meminta pandangan dari saksi ahli untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi tersebut.
-
Jakarta •Korlap Aksi 1812, Pemimpin Doa dan Koordinator Acara Diperiksa PolisiYusri menerangkan, ketiga orang diperlakukan selayaknya saksi lainnya. Mereka wajib menjalani tes kesehatan untuk mendeteksi virus Covid-19. Yusri membeberkan, hasilnya dinyatakan nonreaktif.
-
News •Diperiksa Polisi, Ketum PA 212 Slamet Maarif Dicecar Soal Aksi 1812Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya mencecar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif 34 pertanyaan. Penasihat Hukum, Achmad Michdan menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar Aksi 1812.
-
News •Besok, Polisi Kembali Panggil Korlap Aksi 1812 Rijal KobarPemanggilan bukan hanya dijadwalkan terhadap Rijal Kobar saja, tetapi juga terhadap beberapa orang lainnya.
-
News •Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Bidik Penanggung Jawab Aksi 1812 Timbulkan KerumunanYusri menerangkan, kepolisian saat ini tengah menyusun rencana penyidikan. Salah satunya menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
-
News •Polisi Naikkan Kasus Kerumunan 1812 ke Penyidikan, Korlap Aksi Kembali Dipanggil"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
-
Jakarta •Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Aksi 1812 ke Tahap PenyidikanPolisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, klarifikasi dan gelar perkara dengan hasil menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Maka penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
-
Jakarta •7 Dari 455 Orang Ditangkap Saat Aksi 1812 Ditetapkan TersangkaYusri menjelaskan, lima orang menjadi tersangka kasus kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan dua orang lainnya dijadikan tersangka terkait narkoba.
-
Jakarta •38 Peserta Demo 1812 Reaktif Covid-19Ia mengharapkan jangan lagi ke depannya selama masa pandemi Covid-19 ini warga Jakarta membuat kerumunan massa.
-
News •Koordinator 1812 Tegaskan Penganiaya Polisi dan Pembawa Sajam Bukan Massa AksiKoordinator Aksi 1812, Rijal Kobar menegaskan pelaku penganiayaan anggota polisi saat unjuk rasa bukan dari pendemo. Termasuk yang membawa senjata tajam dan ganja.
-
News •7 Orang Pembawa Sajam dan Ganja di Aksi 1812 Ditahan, Sisanya DipulangkanPihak Kepolisian saat ini hanya menahan tujuh orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan ganja pada aksi 1812. Sementara massa aksi lainnya telah dipulangkan.
-
News •Polda Metro Jaya akan Panggil Penanggung Jawab Aksi 1812Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki pelanggaran hukum saat aksi 1812 kemarin. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.
-
News •Polisi Sebut 7 Tersangka Kepemilikan Senjata dan Ganja Mengaku Simpatisan FPIKepolisian menetapkan tujuh tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan narkoba jenis ganja. Mereka adalah peserta aksi 1812 yang menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kepolisian menyebut, para tersangka adalah simpatisan FPI dan simpatisan Rizieq Shihab.
-
News •445 Peserta Aksi 1812 Diamankan Polda Metro Jaya, 7 Orang Jadi TersangkaLima diantaranya ditangkap karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua orang lain terbukti membawa narkoba.
-
News •Pemuda di Kalbar Ditangkap Karena Serang Polisi saat Aksi 1812Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut.
-
News •Polisi Sebut Massa Aksi 1812 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan KesehatanMenurut dia, peserta unjuk rasa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
-
News •Polisi Amankan Mobil Komando Dipakai Orasi Massa Aksi 1812"Jadi setiap demo pasti ada provokasi dan mereka menyediakan mobil khusus. Nah mereka gunakan untuk sebagai bahan untuk bisa menyampaikan pendapat," ujar dia.
-
News •Dipukul Mundur Polisi, Massa Aksi 1812 di Jalan Agus Salim Kocar-KacirAwalnya massa diminta secara persuasif oleh TNI untuk membubarkan diri berhubung Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19. Setelah berdiskusi beberapa saat, massa mendapatkan kabar dari pimpinannya untuk menarik diri dari lokasi aksi.