Polisi Sebut Massa Aksi 1812 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Menurut dia, peserta unjuk rasa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Sebut Massa Aksi 1812 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes P Yusri Yunus. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Kepolisian tengah mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat Aksi 1812 yang menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Koordinator Aksi 1812 pun tak lepas dari bidikan kepolisian.

Diketahui sebanyak 155 orang peserta aksi 1812 diamankan aparat Polda Metro Jaya dari beberapa titik. Salah satunya di titik penyekatan wilayah Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan. Menurut dia, peserta unjuk rasa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Kita akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, Jumat (18/12).

Yusri mengaku belum mau berbicara banyak mengenai hal ini. Dia alan menyampaikan secara gamblang apabila mereka telah menjalani pemeriksaan.

"Nanti kita sedang mendata, masih kita datakan ulang, nanti baru kita periksa apakah bisa dikenakan Undang-Undang no 6 atau no 4 maupun KHUP kalau memang itu ada ajakan," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi