ABU Tours
-
News •Barang Bukti Kasus Abu Tours akan Dilelang, Ada Sepatu hingga PesantrenKejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dari terpidana Chaeruddin alias Heru, komisaris travel haji dan umrah PT Abu Tours ke kurator.
-
News •Gelapkan Uang Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun PenjaraVonis 19 tahun penjara ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nursyariah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara.
-
News •Pengacara Akui Kliennya Kelola Abu Tours Seperti WarkopHendro Sariyanto, pengacara Hamzah Mamba (36) bos PT Abu Tour, mengakui jika kliennya itu tidak pandai mengelola perusahaan. Hamzah Mamba merupakan terdakwa kasus penggelapan dan TPPU yang merugikan jemaah Rp 1,2 triliun.
-
News •Tak Ada Meringankan, Bos PT Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 jutaDengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.
-
News •Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 JutaBersama korban perusahaan travel lainnya, warga Makassar ini berteriak dalam ruangan sidang minta hukuman harus lebih berat lagi, kalau perlu hukuman mati.
-
News •Bos PT Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 JutaSebelumnya, majelis hakim mempersilakan penasehat hukum terdakwa untuk ajukan pleidoi dan disepakati sidang ditunda untuk dilanjutkan Kamis (24/1) mendatang. Agenda sidang ini pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
-
News •Barang-Barang di Kantor PT Abu Tours Dicuri WargaPerabotan yang ada di kantor PT Abu Tours, Jalan Kaka Tua, Makassar, Kecamatan Mamajang dicuri warga sekitar, Jumat (18/1) pukul 22 00 WITA. Di antara barang yang dicuri adalah lemari kaca, lemari kayu, lemari plastik dan kabel-kabel. Polisi berhasil membekuk para pelaku.
-
News •Sidang Tuntutan Bos Abu Tours Ditunda Kedua Kalinya, Pengacara dan Korban KecewaSidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar agenda pembacaan tuntutan kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah oleh pihak PT Abu Tour dengan terdakwa Hamzah Mamba, bos perusahaan travel haji dan umrah itu gagal digelar lagi hari ini, Jumat, (18/1).
-
News •Jadi Manajer Keuangan PT Abu Tours, Keponakan Hamzah Mamba Hanya Lulusan SDMuhammad Kasim Sunusi menjawab pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan pertanyaan penasihat hukum. Dia kerap mendapat sorak dari pengunjung sidang. Selama sidang, dia lebih sering menjawab tidak tahu dan mengaku semua yang dilakukannya sebagai manager keuangan atas perintah Bos (Hamzah Hamba).
-
News •Saksi Ahli Sebut Modus Penipuan Abu Tours Mirip First TravelNovian yang juga pernah bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penipuan First Travel menjabarkan dugaan modus penipuan bisnis jasa perjalanan umrah Hamzah Mamba tersebut.
-
News •Jadi Saksi, Kemenag Ungkap Abu Tours Palsukan Data Calon Jemaah Yang Tak BerangkatEmpat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono, di antaranya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
-
News •Bos PT Abu Tours didakwa gelapkan uang jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun"Terpidana didakwa 3 pasal yakni pasal 372 dan pasal 378 UU Penyelenggaraan Haji, penipuan, penggelapan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun hingga 20 tahun," kata Ulfadrian.
-
News •Jemaah, mitra dan agen korban penipuan Abu Tour hadiri sidang perdanaSeperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan PT Abu Tours merugikan 96.601 calon jemaah umroh senilai Rp 1,4 triliun.
-
News •Polda Sulsel kembali limpahkan tersangka penipuan Abu Tours ke KejaksaanDengan demikian, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan penyidik ke Kejari Makassar. Sebelumnya, telah dilimpahkan tersangka Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours, 20 Juli lalu dan langsung dibawa ke Rutan Klas I Makassar menunggu pelimpahan dari Kejari Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
-
News •Polda Sulsel sita aset Abu Tour berupa restoran hingga pesantrenAda lima unit yakni Pondok Pesantren Al Ikram berupa tanah, bangunan dan sertifikat, Alika Printing berupa alat pencetak, radio Bharata, restoran dan kafe Alabaik dan Almira Kursus.
-
News •Polisi sita cek pengembalian rumah milik bos Abu Tours senilai Rp 1,6 MDicky menambahkan, sejauh ini total aset yang telah disita dari kasus dugaan penipuan umrah PT Abu Tours mencapai Rp 202 miliar. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait aset yang diduga hasil kejahatan PT Abu Tours.
-
News •Putusan ditunda, agen Abu Tours asal Balikpapan berharap uang Rp 4 M kembaliNursaimah Hartini (35) warga Balikpapan, Kalimantan Timur, jauh-jauh datang ke Kota Makassar hanya untuk menghadiri sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Makassar, Jumat, (20/7).
-
News •Berkas dilimpahkan ke Kejari, bos Abu Tours ditahan di Rutan MakassarTersangka yang merupakan bos PT Abu Tours itu tiba bersama penyidik dipimpin Kompol Trihanto Nugroho pukul 13.14 wita. Tampak dokumen sekaligus barang bukti dalam puluhan kardus dan koper turut diangkat turun dari mobil dan dimasukkan ke ruangan khusus.
-
News •Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjangAgen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang. Keputusan itu berdasarkan ketuk palu majelis hakim diketuai Budiansyah dengan anggota Bambang Nurcahyono dan Rika Mona Pandegirot dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (20/9).
-
News •Berkas bos PT Abu Tours Hamzah dinyatakan P21, kasus segera disidangBerkas perkara tersangka Hamzah Mamba (HM), bos PT Abu Tours akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap. Dengan demikian, tersangka penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah dari berbagai daerah di Indonesia dengan kerugian Rp 1,4 triliun akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.