Baru-baru ini beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan membakar bendera merah putih dan viral di media sosial, Minggu (2/8) malam. Diketahui pelaku berinisial MA (33), melakukan aksinya dengan sengaja lalu mengunggahnya sendiri ke media sosial.
MA langsung diamankan oleh pihak Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Belakangan diketahui, jika MA nekat melakukan aksi tersebut karena diduga memiliki gangguan kejiwaan dan mengaku mendapatkan perintah langsung dari PBB. Begini kronologinya:
Advertisement
Video berdurasi 30 detik ini awalnya beredar luas dan ramai diperbincangkan setelah pelaku, MA dengan sengaja mengunggahnya di akun media sosial pribadinya. Di dalam video, ia terlihat dengan sengaja membakar bendera merah putih dengan api yang menyala.
Berdasarkan keterangan yang ditulis MA dalam unggahannya, Ia memang dengan sengaja melakukan pembakaran bendera tersebut.
Setelah diselidiki, akun media sosial Facebook milik pelaku ternyata juga banyak berisi cuitan provokatif berisi kekecewaan terhadap pemerintah.
Advertisement
Setelah video tersebut viral dan banyaknya laporan dari masyarakat sekitar, pelaku akhirnya diamankan oleh petugas polisi Polres Lampung Utara.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, MA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai aksi pelaku tersebut.Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku yang berdomisili di Jalan Kota Bumi, Lampung Utara.
Advertisement
Setelah diamankan, MA justru memberikan keterangan yang berubah-ubah. Tetapi, Ia tidak menampik jika dirinya memang benar melakukan pembakaran bendera merah putih."Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi diakui oleh MA ini dia yang melakukan pembakaran ini dengan sengaja," kata Kombes Pol Zahwani Pandra ArsyadSaat ini, pelaku masih berstatus terperiksa, sebab polisi masih akan memeriksa kejiwaan pelaku terlebih dahulu. Pemeriksaan bukan karena alasan, tapi dikarenakan keterangannya yang berubah-ubah.
Advertisement
Dilansir dari Liputan6.com, menurut Kapolres Lampung Utara, AKPB Bambang Yudo Martono, pihaknya justru mendapatkan pengakuan yang aneh setelah polisi mendalami kasus tersebut. Pelaku mengungkapkan bahwa Ia membakar bendera merah putih tersebut karena mendapat perintah langsung dari ketua PBB dari luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mengubah tatanan NKRI menjadi negara Kerajaan Mataram. "Motif dari pelaku setelah kami dalami, Ia mendapatkan perintah langsung dari ketua PBB di luar negeri untuk dilakukan pembakaran bendera merah putih, karena bertujuan untuk mengubah tatanan NKRI menjadi negara kerajaan Mataram," ujar AKBP Bambang.
Advertisement
Sementara ini, pelaku masih akan diamankan di Polres Lampung Utara. Namun AKBP Bambang mengatakan, pihaknya tengah mengajukan surat agar pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak."Untuk sementara masih kami amankan di Mapolres. Untuk surat ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa di Bandar Lampung sudah kami layangkan sehingga nanti kami akan menunggu dari pihak dokter apakah yang bersangkutan dinyatakan kurang waras atau tidak," ujarnya.