Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai Disebut Berhentikan Honorer Sepihak, Ini Tanggapan Plt Kadis Naker Tanjungbalai

Ramai Disebut Berhentikan Honorer Sepihak, Ini Tanggapan Plt Kadis Naker Tanjungbalai demo guru honorer. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kasus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadis Naker) Kota Tanjungbalai, M Irfan Zuhri, yang disebut memberhentikan seorang honorer secara sepihak, ramai jadi perbincangan. Kasus ini menjadi sorotan setelah honorer tersebut membuat surat pernyataan yang berisi keberatan atas perlakuan yang didapatkannya.

Honorer yang bernama Juliani Sari Sitorus, warga Jalan Mekar I Nomor 07 Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, mengaku pernah dipanggil Plt Kadis Naker M Irfan Zuhri lalu dimaki-maki. Irfan juga menendang meja di hadapannya.

Beberapa hari setelah pemanggilan itu, Juliani diminta untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Ia mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tapi ditolak oleh Irfan.

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Juliani mengetahui namanya sudah tidak ada lagi dalam daftar hadir. Ternyata, dirinya sudah diberhentikan dari tenaga honorer dan posisinya sudah digantikan dengan orang lain, yakni Ahida Riza Marpaung SM. Padahal, SK honorer Juliani masih berlaku hingga Desember 2021.

Tak hanya itu, Juliani juga menyebut bahwa Irfan sempat melakukan perbuatan kasar dengan mencekik dan mencubit lengannya. Irfan juga disebut melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya, yaitu "ku ganti kau nanti kalau melawan dan mau kau ku hamili." Terkait kasus ini, Irfan telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya.

Kadis Naker Bantah Semua Tuduhan

Irfan menjelaskan, pemberhentian honorer tersebut diduga karena adanya campur tangan suami Juliani dalam urusan pekerjaan. Irfan merasa suami Juliani telah mengintervensi kewenangannya selaku Kadis dalam hal penempatan bidang kerja.

"Ada campur tangan suami beliau (Juliani) dalam hal penempatan bidang kerja. Sehingga wibawa saya selaku kepala dinas terkesan dikangkangi," kata Irfan pada Selasa (16/11), dilansir dari Antara.

Irfan juga menyebut, karena masalah ini berkaitan dengan tugas-tugas kebendaharaan, Ia pernah diminta untuk meminta maaf pada Bendahara Disnaker namun hal itu tidak pernah dilakukannya.

"Akan tetapi, itu (minta maaf) tidak pernah dilakukannya. Sehingga dengan kewenangan saya dan untuk menjaga marwah sebagai pimpinan, dia (Juliani) terpaksa dibernentikan sebagai tenaga honorer," kata Irfan.

Irfan juga menegaskan bahwa prosedur pemberhentian tenaga honorer, seperti pemberian Surat Peringatan (SP), tidak diatur dalam peraturan manapun dan itu murni kewenangannya sebagai Kadis. Ia juga membantah semua tuduhan soal dirinya yang berlaku kasar dan merendahkan Juliani selama bekerja di Disnaker.

"Tidak pernah saya berlaku kasar kepadanya. Jika memang dia (Juli) merasa pernah saya cekik, cubit dan mau dihamili serta kerap berlaku kasar kepada honorer lain, silakan saja bawa keranah hukum. Akan tetapi, apabila nanti tidak terbukti, saya akan tuntut balik," katanya.

Desak Wali Kota Copot Kadis Naker

Kasus ini ternyata berbuntut permintaan pencopotan terhadap Irfan, yang dilayangkan oleh Koalisi Energy Masyarakat (KEM). Dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor Balai Kota Tanjungbalai pada Rabu (17/11), KEM mendesak agar Plt Wali Kota, Waris Thalib segera mencopot Irfan dari jabatannya. Juru bicara KEM, Alrivai Zuherisa alias Aldo mengatakan, pemberhentian tenaga honor dan menggantinya dengan yang baru juga diduga kuat adanya gratifikasi uang mencapai Rp25 juta. Ia meminta agar kasus ini bisa diusut atas dugaan gratifikasi dalam pengangkatan tenaga honor baru."Atas nama Koalisi Energi Masyarakat Tanjungbalai kami juga meminta Kepala BKD memberikan sanksi tegas dan mengevaluasi kinerja Plt Kadis Ketenagakerjaan yang dinilai cidera moral, serta rangkap jabatan sebagai sekretaris di dinas tersebut, sehingga sistem pemerintahan tidak efisien," teriak Aldo dalam orasinya.

(mdk/far)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024

Menteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024

Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Perekrutan Honorer

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Perekrutan Honorer

"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Seangkatan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Para Perwira TNI Alumni Akabri 1970 ini Gugur saat Operasi Seroja di Timor Timur

Seangkatan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Para Perwira TNI Alumni Akabri 1970 ini Gugur saat Operasi Seroja di Timor Timur

Beberapa nama perwira TNI alumni AKABRI 1970 yang gugur di Operasi Seroja.

Baca Selengkapnya