Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Batal Jadi PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Batal Jadi PPPK
Tujuh pegawai di salah satu Puskesmas di Empat Lawang, Sumatera Selatan, terancam dibatalkan menjadi peserta tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena diduga memalsukan surat keterangan masa kerja.
Atas kejadian tersebut, Kepala Puskesmas pun akan mendapatkan sanksi karena turut terlibat.
Dugaan kecurangan ini terungkap dari laporan enam pegawai honorer puskesmas yang turut menjadi peserta tes PPPK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengecekan data dan pemeriksaan, tujuh pegawai puskesmas itu belum dua tahun bekerja. Agar bisa menjadi peserta tes PPPK, mereka memalsukan SK sehingga tertulis masa kerja seperti yang disyaratkan.
merdeka.com
Dengan demikian, ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan. Sementara nasib enam pelapor yang sebelumnya dipaksa mengundurkan diri dijamin akan kembali bekerja.
kata Yulian.
Manipulasi SK diketahui atas instruksi kepala puskesmas. Keterlibatan yang bersangkutan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kasus ini dibawa ke Inspektorat Empat Lawang untuk ditindaklanjuti karena manipulasi SK itu atas instruksi atasan dan kesepakatan bersama dengan kepala puskesmas," tegas dia.
Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaTenaga honorer K2 Pemkot Makassar, Muh Mulkan (54) meninggal dunia sesaat sebelum disumpah sebagai ASN PPPK di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara dilakukan anggota KPPS untuk menarik minat warga agar mau menyalurkan suaranya dalam pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaDari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca Selengkapnya