وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ 4. Wa min syarrin-naffāṡāti fil-‘uqad(i). dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya), Share Copy Sumber: Kementrian Agama Republik Indonesia