Tahukah Kamu? Aliansi Cipayung Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Empat organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung mendesak DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Mengapa regulasi ini dianggap krusial untuk memberantas korupsi?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Kamu? Aliansi Cipayung Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Empat organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung mendesak DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Mengapa regulasi ini dianggap krusial untuk memberantas korupsi? (Merdeka.com)

Empat organisasi mahasiswa terkemuka yang tergabung dalam Aliansi Cipayung menyuarakan desakan kuat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Mereka menuntut agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera disahkan demi memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Aksi damai ini, yang melibatkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), digelar di Kantor DPRD Bangkalan pada hari Senin. Para mahasiswa menyoroti urgensi regulasi tersebut dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Menurut juru bicara Aliansi Cipayung Bangkalan, Rivaldi, UU Perampasan Aset dianggap sangat penting dan mendesak untuk segera diberlakukan. Ia menegaskan bahwa perilaku korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat mengakar dan memerlukan tindakan hukum yang lebih tegas serta komprehensif untuk diatasi.

Aliansi Cipayung menilai bahwa jika UU Perampasan Aset ini diberlakukan, aparat penegak hukum akan memiliki landasan legal yang kuat. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan penyelamatan uang negara yang telah dikorupsi oleh oknum pelaku kejahatan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Selama ini, upaya penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi masih menghadapi kendala signifikan. Penyelamatan hanya dapat dilakukan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, yang seringkali tidak mencakup keseluruhan aset hasil korupsi.

Rivaldi menyoroti bahwa masih banyak terpidana korupsi yang hartanya belum disita oleh negara, meskipun jelas-jelas diperoleh dari hasil kejahatan. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang memungkinkan koruptor menikmati hasil kejahatannya, sehingga UU Perampasan Aset sangat mendesak untuk diundangkan.

Pengesahan UU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk memiskinkan para koruptor. Dengan demikian, aset-aset yang telah dicuri dari rakyat dapat dikembalikan sepenuhnya kepada negara, mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain fokus pada UU Perampasan Aset, Aliansi Cipayung juga menyampaikan aspirasi lain yang menjadi perhatian publik. Mereka secara tegas menolak rencana kenaikan pajak sebesar 12 persen, serta penambahan tunjangan bagi wakil rakyat di DPR RI.

Penolakan ini didasari oleh kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, di mana kenaikan beban pajak dan tunjangan pejabat dianggap tidak tepat. Aliansi Cipayung menyerukan agar pemerintah dan DPR lebih peka terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat.

Para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, yang menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi yang tertib. Ia memuji massa aksi karena telah menjaga fasilitas umum dan tidak melakukan tindakan anarkis selama demonstrasi berlangsung.

Dedy Yusuf menegaskan komitmennya untuk membuka ruang bagi penyampaian aspirasi secara konstruktif dari berbagai elemen masyarakat. Ia berjanji akan meneruskan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Cipayung ini kepada DPR RI, sebagai representasi suara rakyat di daerah.

Seluruh rangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Cipayung ini berjalan dengan aman dan lancar. Aksi tersebut berada di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan, memastikan situasi tetap kondusif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi