Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyoroti urgensi peningkatan kesadaran pajak masyarakat. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi turbulensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat pada tahun 2026. Situasi ini diprediksi akan berdampak signifikan pada keuangan daerah.
Turbulensi APBD Jabar jilid III ini diproyeksikan mencapai lebih dari Rp3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh dua faktor utama yang saling berkaitan. Pertama, adanya pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp2,458 triliun. Kedua, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 diperkirakan tidak tercapai, dengan selisih lebih dari Rp1 triliun.
Dalam menghadapi proyeksi tersebut, Daddy Rohanady menegaskan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sangat dibutuhkan. Pajak merupakan tulang punggung bagi pembangunan di berbagai sektor. Meskipun potensi penerimaan pajak ada, seringkali realisasinya terhambat oleh kurangnya kepatuhan wajib pajak.
Advertisement
Advertisement
Proyeksi penurunan APBD Jawa Barat pada tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Total anggaran yang semula diproyeksikan sebesar Rp31,1 triliun kini direvisi menjadi Rp28,6 triliun. Ini berarti ada penurunan sekitar Rp2,4 triliun dari estimasi awal.
Penurunan tersebut utamanya berasal dari penundaan dana transfer pusat ke daerah. Beberapa pos anggaran mengalami koreksi signifikan. Dana Bagi Hasil (DBH) misalnya, turun drastis dari Rp2,2 triliun menjadi Rp843 miliar.
Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami pengurangan dari Rp4 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Bahkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp276 miliar dihapuskan sepenuhnya. DAK nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun terkoreksi dari Rp4,8 triliun menjadi Rp4,7 triliun.
Advertisement
Fakta ini menunjukkan bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat memiliki risiko besar. Oleh karena itu, strategi peningkatan pendapatan asli daerah dan efisiensi belanja menjadi sangat krusial. Pemerintah daerah harus mencari cara inovatif untuk menopang keuangan.
Advertisement
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menekankan bahwa "Turbulensi membutuhkan kesadaran masyarakat, bahwa pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan." Pernyataan ini menggarisbawahi peran vital partisipasi publik. Kesadaran pajak Jabar yang tinggi dapat membantu menutupi defisit anggaran yang diproyeksikan.
Kurangnya kesadaran masyarakat terlihat dari masih banyaknya kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Fenomena ini menunjukkan potensi penerimaan pajak yang belum tergali optimal. Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.
Untuk mengatasi masalah ini, dialog antara wakil rakyat dan masyarakat menjadi sangat penting. Diskusi yang konstruktif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik tentang manfaat pajak. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara bertahap.
Advertisement
Peningkatan kesadaran pajak Jabar akan berdampak positif pada kemampuan pemerintah. Hal ini memungkinkan percepatan pembangunan di segala sektor. Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dapat terdanai dengan lebih baik.
Advertisement
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah, Daddy Rohanady mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik. Perda ini akan mengatur berbagai pajak dan retribusi daerah, yang disebutnya Perda PDRB. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat.
Perda PDRB Jabar yang akan datang direncanakan mengatur beberapa jenis pajak penting. Di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kedua pajak ini merupakan kontributor besar bagi pendapatan daerah.
Selain itu, Pajak Air Permukaan (PAP) dan berbagai jenis retribusi juga akan diatur dalam Perda tersebut. Pengaturan yang komprehensif ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih efektif dan efisien. Ini juga diharapkan dapat menutup celah kebocoran pendapatan.
Advertisement
Dengan adanya Perda PDRB, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Ini untuk melakukan penagihan dan sosialisasi pajak secara lebih terstruktur. Harapannya, penerimaan daerah dapat meningkat signifikan, sehingga mengurangi dampak turbulensi APBD 2026.
Sumber: AntaraNews